Home / Nasional / Dugaan Barbuk Korupsi Kementan Dihancurkan, KPK Ingatkan Pengacara

Dugaan Barbuk Korupsi Kementan Dihancurkan, KPK Ingatkan Pengacara

Dugaan Barbuk Korupsi Kementan Dihancurkan, KPK Ingatkan Pengacara

Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi () menduga barang bukti terkait langkah pidana korupsi yang dimaksud mana diduga dijalankan Menteri Pertahanan  (SYL) disobek serta dihancurkan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri barang bukti yang mana hal tersebut hendak dihilangkan itu ditemukan saat proses penggeledahan pada gedung A, ruang sekjen, kemudian SYL dalam Kementerian Pertanian.

“Dugaannya memang kemudian dokumen yang digunakan berkaitan dengan perkara yang dimaksud sedang kami lakukan penyidikan disobek dihancurkanlah begitu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di area dalam Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).

Ia mengatakan KPK memperoleh informasi dugaan penghancuran barang bukti itu sengaja oleh pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan yang tersebut mana cukup untuk masuk ke proses penyidikan kendati hal hal yang memerlukan beberapa penyesuaian.

“Seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti, kan, menjadi susah. Walaupun begitu, kami sudah mempunyai bukti permulaan cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di area tempat tempat lain juga,” tuturnya.

Ali mengatakan pihaknya sudah pernah menemukan banyak dokumen terkait dengan perkara dugaan korupsi pada dalam Kementan. Dirinya menegaskan bahwa perbuatan mengajak untuk merintangi penyidikan dapat dihukum.

“Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Di beberapa perkara kami terapkan pasal 21, saya yakin teman-teman juga tahu yang digunakan digunakan perkara Papua terdakwa Lukas Enembe,” kata dia.

Ia kembali mengingatkan bahwa KPK sudah pernah menersangkakan pengacara yang dimaksud mana berusaha merintangi penyelidikan lembaga antirasuah.

“Kami juga tersangkakan pengacara yang dimaksud mana berkaitan dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang KPK lakukan. Ke depannya terkait dugaan penghancuran barang bukti serta juga sebagainya pasti kami telusuri lebih tinggi besar jauh,” ucapnya.

Ali menegaskan tindakan-tindakan itu dikategorikan sebagai merintangi proses penyidikan yang digunakan sedang dilaksanakan penegak hukum serta dilarang undang-undang.

Sebelumnya, dua pengacara Syahrul yakni Febri Diansyah juga Rasamala Aritonga menyambangi KPK untuk memenuhi panggilan.

Febri mengakui sebagai kuasa hukum bagi Syahrul pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di dalam dalam Kementerian Pertanian.

Namun, ia menegaskan isu persoalan dirinya yang digunakan digunakan dikaitkan dengan penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi pada Kementan tidaklah benar.

“Karena disebutkan di tempat tempat beberapa pemberitaan sebelumnya Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas dalam Kementan. Kami tegaskan kalau ada isu-isu seperti itu tiada ada benar,” ujar Febri di tempat dalam Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).

Febri mengaku baru mengetahui persoalan isu penghilangan barang bukti lewat pemberitaan media massa. Dirinya juga tak mengetahui alasan KPK memanggil dirinya lantaran belum menerima surat panggilan sebagai saksi.

“Sehingga tidaklah mengetahui terkait apa pemanggilan di dalam dalam KPK. Akan tapi, dalam proses dalam tempat penyidikan artinya tentu nanti harapannya dapat terjelaskan terkait apa,” tuturnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *