Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada banyak lokasi terkait dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada area Kementerian Kesehatan.
Lokasi yang digunakan mana digeledah pada area antaranya Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ruangan di dalam area kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian juga rumah para tersangka.
“Lokasi yang mana dalam antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di area area Kantor LKPP juga rumah kediaman dari para pihak yang mana ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ali mengatakan lokasi penggeledahan itu tersebar dalam area dua wilayah, yaitu Jabodetabek lalu juga Surabaya. Dia bilang, penggeledahan dikerjakan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap peran para tersangka pada area kasus ini.
Dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa jumlah total bukti pada antaranya dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan kemudian catatan aliran uang ke berbagai pihak. Selain itu, penyidik turut menyita bukti transaksi pembelian aset oleh pihak yang dimaksud yang disebut ditetapkan menjadi tersangka.
“Pendalaman lanjutan melalui penyitaan lalu analisis atas temuan itu segera diimplementasikan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang mana dimaksud dipanggil sebagai saksi termasuk para Tersangka,” kata Ali.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam perkara pengadaan APD yang mana disediakan bagi tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022. Nilai anggaran untuk pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 jt pasang APD Covid-19.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah itu baru dugaan sementara dan juga juga masih bisa jadi hanya bertambah. KPK sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka kasus ini, namun belum mengumumkannya.
Komisi antirasuah sudah mencegah 5 orang berpergian ke luar negeri, yakni seseorang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kemenkes Budi Sylvana; pejabat dalam BNPB Harmensyah; dua orang swasta Satrio Wibowo serta juga Ahmad Taufik; serta individu advokat bernama A. Isdar Yusuf.
Pengadaan APD di tempat area Kemenkes sempat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Permana Putra Mandiri mengajukan gugatan wanprestasi pengadaan APD dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Maret 2022
Tiga tergugat dalam Budi Sylvana selaku PPK, Kemenkes lalu juga BNPB. Pada pertengahan Maret 2023, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan itu juga mewajibkan Budi, serta Kemenkes membayar pesanan 1,8 jt APD dengan biaya Rp 170 ribu per unit atau setara Rp 300 miliar lebih.