Home / Pendidikan / Dukung Gaya Hidup Sehat Pelajar dengan Program Sekolah Tanpa Advertising Rokok (STAR)

Dukung Gaya Hidup Sehat Pelajar dengan Program Sekolah Tanpa Advertising Rokok (STAR)

Wates,REDAKSI17.COM – Yayasan Jantung Indonesia bersama Semarku mengadakan kegiatan yang bertajuk Sekolah Tanpa Advertising Rokok (STAR). Pada Tahun 2023 ini  Program STAR kembali dilaksanakan di lima kota berbeda antaralain: Depok (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Manado (SulawesiUtara) dan Kulon Progo (Yogyakarta, Jawa Tengah). Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak berbahaya dan mematikan dari penggunaan tembakau serta Implementasi Peraturan Bupati No 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2015 tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  No  5  Tahun  2014  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Program STAR di Kulon Progo berlangsung di Aula Paroki St.Maria Bunda Penasehat Baik Wates (30/10/2023).

Peraturan  Daerah  No  5  Tahun  2014  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah memberikan pengaruh positif di wilayah Kulon Progo. Perda tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok, hanya mengatur perilaku merokok yang bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau.

“Walaupun pelaksanaanya belum sempurna, tetapi kita melihat dengan adanya Perda KTR sedikit banyak sudah membuat kebiasaan merokok masyarakat itu lebih tertata. Dengan adanya KTR ini sangat membantu kami, khususnya di Kesehatan bagaimana mengedukasi masyarakat karena ada regulasi atau payung hukumnya ”, jelas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo dr. Sri Budi Utami.

Oktavian Denta dari yayasan Semarku menjelaskan bahwa Program STAR difokuskan untuk mengimplementasikan Perda KTR baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah, salah satunya dengan melepas display iklan rokok dan menghimbau penjual untuk tidak melayani anak dibawah 18 tahun untuk membeli produk rokok.

“Fokus kita adalah bagaimana mengimplementasikan perda KTR di lingkungan sekolah dan luar sekolah, kebetulan di Kulon Progo itu sudah melaksanakan perda KTR dengan sangat bagus. Yang perlu kita himbau adalah warung sebelah untuk tidak mendisplay rokok, supaya terjadi interaksi antara penjual dan pembeli. Kalau masih berseragam jangan dijualkan dulu”, Jelas Denta.

Kegiatan yang dilakukan dalam Program STAR ini antaralain Penyuluhan kesehatan, Pembacaan SK Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyerahan Penghargaan STAR terhadap dua sekolah yang mendeklarasikan bebas iklan rokok yaitu SMP N 4 Wates dan SMP Kanisius Wates dan ditutup dengan pelepasan iklan rokok di wilayah Wates, dan daerah lain setempat yang didampingi oleh Dinkes, Pol PP, Dikpora, dan Diskominfo. Penyuluhan Kesehatan dan Pemeriksaan Kadar CO2 dilaksanakan oleh Yayasan Jantung Indonesia yang diketuai oleh Bob.

“Yang terpenting adalah Kulon Progo khususnya di sekolah bebas dari Kawasan asap rokok dan bebas dari iklan-iklan rokok yang ada di sekitar sekolah. Semoga kedepannya kita terus bisa bersinergi dan berkolaborasi, Kulon Progo bisa tetap sehat, tetap jaya dan Keren Tanpa Rokok ”, jelas Bob.

Sumber : MC.Kab.Kulon Progo/humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *