JAKARTA,REDAKSI17.COM — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif diplomatik Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya, Pakistan, Türkiye, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab yang secara tegas mengecam pemberlakuan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Menurut Almuzzammil, langkah konsolidasi tersebut merupakan sinyal penting bahwa dunia Islam tidak tinggal diam terhadap kebijakan yang dinilai melegalkan kekerasan terhadap rakyat Palestina.
“Ini adalah langkah diplomatik yang krusial untuk menunjukkan solidaritas internasional dalam menolak legalisasi pembunuhan terhadap pejuang kemerdekaan Palestina,” ujar Almuzzammil dalam keterangannya, Ahad, (5/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati tersebut bukan sekadar persoalan hukum domestik, melainkan bentuk penindasan sistematis yang mencerminkan praktik apartheid dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Kecaman terhadap Praktik Apartheid yang dilakukan Israel, Almuzzammil menilai kebijakan tersebut merupakan instrumen teror negara (state terrorism) yang bertujuan melemahkan semangat perlawanan bangsa Palestina.
Oleh karena itu, PKS sepakat dengan pernyataan bersama para menteri luar negeri negara-negara Muslim yang menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik apartheid yang nyata.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan universal,” tegasnya.
Desak Langkah Nyata di Forum Internasional
Meski mengapresiasi pernyataan bersama tersebut, PKS berpandangan bahwa kecaman saja tidak cukup untuk menghentikan agresi dan diskriminasi sistematis terhadap rakyat Palestina.
PKS mendesak pemerintah negara-negara terkait, khususnya Pemerintah Republik Indonesia, untuk mengambil langkah nyata di forum internasional.
“PKS mendorong agar pemerintah Indonesia menggalang dukungan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa guna menjatuhkan sanksi diplomatik dan ekonomi terhadap Israel,” tegas Almuzzammil.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mempercepat proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional terkait laporan penyiksaan, kelaparan, dan penganiayaan terhadap tahanan Palestina.
Dukungan terhadap Palestina sebagai Amanat Konstitusi
Almuzzammil menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina memiliki landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia, baik secara konstitusional, historis, ideologis, maupun moral.
Secara konstitusional, Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
“Secara historis, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah menyatakan bahwa selama bangsa Palestina belum merdeka, selama itu Indonesia akan berdiri menentang penjajahan,” ujar Almuzzammil.
Ia juga menambahkan bahwa nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, memperkuat komitmen Indonesia untuk membela hak-hak rakyat Palestina.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia juga memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Komitmen PKS Bersama Rakyat Palestina
Menutup pernyataannya, Almuzammil menegaskan komitmen PKS untuk terus berdiri bersama rakyat Palestina.
Ia menginstruksikan seluruh kader dan simpatisan PKS agar terus menyuarakan dukungan, menggalang bantuan kemanusiaan, serta memastikan isu Palestina tetap menjadi prioritas dalam agenda kebijakan luar negeri Indonesia.
“Selama penjajahan dan praktik apartheid masih berlangsung di tanah Palestina, maka perdamaian dunia yang sejati belum tercapai. PKS menuntut keadilan bagi para tahanan Palestina dan kemerdekaan penuh bagi bangsa Palestina dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya,” pungkasnya.


