GONDOMANAN,REDAKSI17.COM — Dukungan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sepanjang Malioboro terus mengalir. Salah satunya yang dilakukan oleh pelaku usaha pengelola Plaza Malioboro yang ikut berkomitmen dalam mematuhi regulasi Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam kesempatan ini melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa titik salah satunya di Plaza Malioboro. Dalam kegiatan tersebut, rombongan melihat kesiapan ruang terbuka milik pelaku usaha yang bisa dimanfaatkan sebagai TKM.

Selain itu, Dinkes juga memastikan adanya TKM di Plaza Malioboro sesuai dengan persyaratan diantaranya memiliki ruang yang luas dan tidak menjadi tempat berlalu lalang pengunjung, menyediakan asbak dan memiliki lokasi khusus sehingga tidak mengganggu wisata atau pengunjung yang datang serta memberikan masukan kepada pelaku usaha terhadap pengelolaan TKM sesuai dengan standarisasi TKM di kawasan Malioboro.

General Manager Plaza Malioboro, Indra Gunawan Wicaksono saat menerima poster TKM yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

“Kami mengikuti regulasi yang ada, dan menyambut baik adanya solusi terhadap penyediaan TKM ini. Artinya, kalau ada regulasi, harus ada solusi. Kami sendiri telah menyediakan fasilitas TKM di area balkon Beranda Plaza Malioboro yang tidak memiliki akses langsung keluar masuk pengunjung,” jelas General Manager Plaza Malioboro, Indra Gunawan Wicaksono saat ditemui, Selasa (3/6).
Ia mengatakan, untuk area outdoor di Plaza Malioboro juga telah dipisahkan dengan pembatas antara pengunjung yang makan dan mereka yang hanya sekadar nongkrong, demi memastikan kenyamanan bersama.
“Kami mendukung penuh kawasan tanpa rokok di Malioboro. Lokasi Malioboro yang memiliki zona vegetasi cukup rindang sangat strategis untuk membantu mereduksi polusi dari asap rokok. Harapan kami, pengunjung tetap merasa nyaman dan jumlah kunjungan ke Plaza Malioboro semakin meningkat, tentunya dengan tetap menyesuaikan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari saat memberikan evaluasi kepada pengelola Plaza Malioboro.

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah lokasi TKM di kawasan Malioboro bersama UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini merupakan respons atas keluhan pengunjung dan wisatawan yang mengeluhkan terbatasnya jumlah TKM.
“Selama ini di kawasan Malioboro hanya tersedia tiga TKM yang letaknya cukup berjauhan. Maka dari itu, kami berkolaborasi dengan pelaku usaha yang bersedia menyediakan TKM pada usahanya. Hal ini juga menyesuaikan aturan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan verivikasi TKM.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menargetkan, akan verifikasi TKM terhadap 20 lokasi pelaku usaha dalam dua hari kedepan. “Jika belum memenuhi syarat, akan kami sampaikan untuk segera dipenuhi, dan kami akan lakukan monitoring serta evaluasi kembali,” tambahnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap pelaku usaha yang ikut aktif mendukung program pemerintah.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi para pelaku usaha. Dengan upaya bersama, kami optimistis kawasan KTR di Malioboro bisa berhasil. Dinkes akan terus menambah jumlah titik TKM yang diverifikasi untuk menciptakan Malioboro yang nyaman dan bebas emisi,” ujarnya.
Lanjutnya, Ekwanto menyampaikan harapannya agar kedepannya Malioboro menjadi kawasan terpanjang yang bebas emisi, baik dari kendaraan maupun asap rokok. “Kalau itu terwujud, maka wisatawan akan semakin banyak datang dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.