Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Fani Rakhim menjelaskan kejadiannya di area Jalan Panglima Sudirman serta perempatan Raya Darmo Surabaya pada pukul 00.40 WIB.
“Itu jalan aspal lurus, lalu lintas lengang,” katanya saat dikonfirmasi beberapa wartawan dalam Surabaya, Rabu sore.
Setelah menerobos lampu merah, Mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai oknum Jaksa H dari arah timur itu menabrak mobil Suzuki Ertiga yang mana melaju dari arah barat.
“Kemudian oleng, lalu nabrak mobil Innova,” ujar Kompol Fani.
Kejadian ini menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka yang digunakan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya pada dini hari itu.
Kompol Fani mengungkapkan pribadi korban diantaranya mengalami luka berat sampai hari ini masih menjalani perawatan di dalam RSUD Dr Soetomo Surabaya.
“Sedangkan dua korban lainnya yang mana mengalami luka-luka sudah dibawa pulang oleh keluarganya,” katanya dilansir dari Antara.
Kompol Fani melakukan konfirmasi pengendara mobil Innova Reborn yang menyebabkan kecelakaan setelah menerobos lampu merah langsung diamankan oleh petugas dari Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.
“Pelaku tak melarikan diri. Langsung diamankan oleh rekan-rekan dari Unit Laka,” ujarnya.
Informasi yang tersebut beredar, sebelum menerobos lampu merah di tempat Jalan Raya Darmo sehingga menyebabkan kecelakaan yang dimaksud melibatkan dua mobil lainnya, oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu terlebih dahulu menabrak penjual kacang pada Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
“Informasi yang digunakan menabrak penjual kacang ini masih didalami oleh rekan-rekan penyidik,” ucap Kompol Fani.
Menurut penyelidikan polisi, oknum Jaksa H menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan sebab kurang konsentrasi sehingga tiada mampu menguasai kendaraan.
“Mungkin oleh sebab itu mengantuk atau capek,” kata Kompol Fani.