Home / Ekobis / Efek ke Ekonomi Bikin Ngeri, Prabowo Bisa Batalkan PPN 12%!

Efek ke Ekonomi Bikin Ngeri, Prabowo Bisa Batalkan PPN 12%!

Efek ke Ekonomi Bikin Ngeri, Prabowo Bisa Batalkan PPN 12%!

Jakarta, REDAKSI17.COM-Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah pertumbuhan dunia usaha Indonesia diperkirakan mampu tergerus sebesar 0,17%.

Hal ini harus menjadi perhatian Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menggenjot dunia bidang usaha tumbuh tinggi. Prabowo bisa membatalkan keputusan yang digunakan sudah disepakati pemerintah pada 2021 silam.

“Dengan kenaikan PPN menjadi 12% tentu belaka ini mengakibatkan penurunan performa dari indikator makro kegiatan ekonomi kita, salah satunya tadi ya kalau kita lihat utamanya pertumbuhan dunia bisnis mampu jadi turun,” kata Peneliti Center of Industry, Trade and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus, dalam diskusi penduduk mengenai dampak PPN 12, Rabu (20/3/2024).

Heri mengatakan proyeksinya hal itu didasarkan atas simulasi perhitungan dampak kenaikan ini terhadap berbagai indikator. Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12% akan menyebabkan penurunan daya saing Indonesia.

Dia memperkirakan dampak dari kenaikan tarif PPN itu akan menyebabkan ekspor Indonesia menurun. Dia memperkirakan ekspor Indonesia secara nasional akan turun sebesar 1,41%; selain itu konsumsi rumah tangga juga turun 0,26%. Dan pertumbuhan dunia perniagaan akan terkoreksi sebesar 0,17%.

“Misalnya kegiatan sektor ekonomi kita seharusnya tumbuh 5%, gara-gara ada kenaikan PPN 12% tumbuhnya tidaklah akan mencapai 5%, jadi berkurang 0,17%,” kata dia.

Sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto. Penerapan tarif baru ini merupakan penyelenggaraan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang mana mana sudah pernah disahkan sejak 2021.

Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. Kenaikkan itu pada saat ini sudah dilakukan. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Heri juga memperkirakan akan terjadi peningkatan impor. Masyarakat, kata dia, akan memilih kombinasi barang juga jasa yang digunakan dianggap lebih besar banyak terjangkau dari luar negeri. “Kemudian upah secara riil akan turun lantaran terjadi kenaikan nilai barang,” kata dia.

Heri memperkirakan kenaikan PPN ini juga akan menyebabkan inflasi. Dia mengatakan pada saat pemerintah menaikkan PPN menjadi 11% pada April 2022, tingkat inflasi Indonesia melonjak menjadi 0,95%. Ketika PPN dinaikkan menjadi 12% di dalam dalam 2025, dia memperkirakan tingkat inflasi akan melonjak sebesar 0,97%.

“Di periode yang dimaksud hal tersebut akan datang, kalau PPN ini naik akan terjadi inflasi 0,97%,” kata dia.

“Kemudian biaya pengerjaan sektor ekonomi akan meningkat 1,25%, kemudian penyerapan tenaga kerja nasional turun 0,94%, juga neraca perdagangan akan negatif,” ujar di.


Warga RI Tercekik PPN 12%

redaksi17.com

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *