Home / Hukum dan Kriminal / Eks Hakim MK Bongkar Kejanggalan Perkara 90 Terkait Syarat Usia Wapres

Eks Hakim MK Bongkar Kejanggalan Perkara 90 Terkait Syarat Usia Wapres

 

JAKARTA, REDAKSI17.COM— Mantan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan Perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persyaratan usia calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Arief menjelaskan bahwa perkara tersebut semula tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian karena telah dicabut oleh pemohon pada hari Jumat. Dengan pencabutan itu, para hakim sempat menganggap perkara selesai.

Namun, perkembangan tak terduga terjadi. Pada hari Senin, Mahkamah menerima informasi bahwa pencabutan tersebut ditarik kembali oleh pemohon.

“Yang menjadi pertanyaan, penarikan kembali itu dilakukan pada hari Sabtu, saat kantor dalam kondisi libur,” ujar Arief.

Ia menilai prosedur tersebut tidak lazim. Berdasarkan praktik yang berlaku, pengajuan dokumen pada hari libur tidak umum dilakukan, terlebih tanpa mekanisme resmi seperti lembur.

Lebih jauh, Arief mengungkap bahwa penerimaan dokumen itu melibatkan instruksi internal. Petugas disebut diminta datang khusus untuk menerima berkas, atas arahan dari pihak yang lebih tinggi.

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, permohonan yang telah dicabut pada dasarnya tidak dapat diaktifkan kembali. Jika ingin diajukan ulang, seharusnya melalui permohonan baru dengan substansi berbeda, sesuai asas ne bis in idem.

“Kalau diajukan kembali, itu harus permohonan baru dan tidak boleh sama persis,” tegasnya.

Untuk memastikan status perkara, para hakim kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut diputuskan perlunya sidang pendahuluan guna meminta konfirmasi langsung kepada pemohon.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pencabutan sebelumnya dilakukan tanpa koordinasi penuh, sehingga kemudian dibatalkan.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, perkara kembali dilanjutkan hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dengan memberikan penafsiran baru terhadap syarat usia calon wakil presiden.

Putusan itu membuka ruang bagi kepala daerah—seperti gubernur, bupati, atau wali kota—yang memiliki pengalaman untuk maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

Pernyataan Arief Hidayat ini kembali memicu perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi, terutama dalam perkara yang berdampak langsung pada kontestasi politik nasional.

Lhynaa Marlinaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *