Sulsel,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, pada tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan hingga penahanan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Sebanyak enam orang tersangka. Tetapi, hari ini baru lima orang yang ditahan karena yang satunya lagi sakit,” kata Didik Farkhan saat ditemui di kantornya, Senin (9/3) malam.
Ia menjelaskan, salah satu dari tersangka yang ditahan adalah mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel pada tahun 2024, Bahtiar Baharuddin alias BB. Sedangkan yang lainnya ialah seorang ASN di Pemkab Takalar hingga orang terdekat BB.
“Salah satu tersangka yang mengenakan rompi tahanan tadi adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB,” sebutnya.
Sempat Dicekal dan Diperiksa Marathon
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total proyek sebesar Rp 60 miliar, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Sebelum menetapkan dan menahan para tersangka, Kejati Sulsel melakukan serangkaian proses hukum yang panjang.
Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa secara marathon sekitar 80 orang saksi dari berbagai pihak. Termasuk, Bahtiar.
Memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri pada 30 Desember 2025.
“Pencekalan itu berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kemudian, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kelima tersangka telah dibawa ke Lapas Makassar dan Maros untuk dilakukan penahanan,” tandasnya.
Berikut para tersangka tersebut:
-
BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
-
RM, selaku Direktur PT AN sebagai pihak penyedia.
-
RE, selaku Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
-
HS, selaku tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2023–2024, dan
-
RRS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang juga berperan sebagai pelaksana kegiatan.
-
UN, selaku KPA/PPK.





