Home / Kriminal / Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Blitar,REDAKSI17.COM – Mantan Wali Kota Blitar  divonis dua tahun penjara dalam kasus rumah dinas Wali Kota , Santoso.

Sidang putusan ini digelar di tempat dalam Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Samanhudi hadir secara daring dari Rutan Klas I Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Samanhudi Anwar merupakan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10).

Hakim mengatakan perbuatan Samanhudi sudah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 lalu ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terjadi terjadi terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah juga melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan pertimbangan yang dimaksud memberatkan, sebab Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang mana lain.

“Sementara, hal yang dimaksud mana meringankan terdakwa bersikap sopan dan juga juga koperatif selama di dalam dalam persidangan,” kata dia.

Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang tersebut dimaksud mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis yang mana lebih besar banyak ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang tersebut mana mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih besar besar ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang tersebut hal tersebut mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M Samanhudi Anwar 5 tahun juga menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir, saat membacakan surat tuntutan di dalam tempat Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9).

JPU menilai mantan Wali Kota Blitar Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang dimaksud hal itu melakukan kejahatan di area area rumah dinas Santoso. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 kemudian juga ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *