Home / Ekobis / Era Jokowi Cukai Rokok Naik 100%, Ngebul Makin Mahal!

Era Jokowi Cukai Rokok Naik 100%, Ngebul Makin Mahal!

Era Jokowi Cukai Rokok Naik 100%, Ngebul Makin Mahal!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah memastikan kembali menetapkan kenaikan cukai rokok naik 10% pada tahun depan. Selama kepemimpinan Jokowi, cukai rokok meroket tambahan dari 100%. Sayangnya, total perokok malah terus naik tiap tahun lantaran rokok ilegal yang digunakan dimaksud masih beredar di tempat dalam masyarakat.

Melansir dari Direktorat Jenderal Bea dan juga juga Cukai Kementerian Keuangan melakukan konfirmasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% per Januari 2024. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022. Saat itu, Jokowi merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 kemudian 2024.

Dengan memperhitungkan kenaikan cukai tahun depan, selama dua periode kepemimpinan Jokowi pita cukai rokok telah terjadi lama melesat lebih lanjut tinggi dari 108%. Meski cukai rokok naik, akan tetapi secara realita jumlah total keseluruhan perokok dalam tempat Indonesia juga mengambil bagian naik, bahkan riset menunjukkan akan ada kenaikan lagi pada dalam tahun-tahun mendatang.

Melansir data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dimaksud diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terjadi penambahan jumlah agregat keseluruhan perokok dewasa sebanyak 8,8 jt orang, yaitu dari 60,3 jt pada 2011 menjadi 69,1 jt perokok pada 2021. Meskipun prevalensi merokok di tempat dalam Tanah Air mengalami penyusutan menjadi 1,6% dari 1,8%.

Selanjutnya, melansir dari laporan Statista Consumer Insights memprediksi pada Indonesia pada beberapa tahun mendatang masih akan mencatatkan kenaikan perokok. Statista memproyeksikan total total perokok akan bertambah menjadi 123 jt pada 2030 mendatang.

Proyeksi pertumbuhan jumlah total keseluruhan perokok pada Indonesia ini kontras dengan sebagian besar negara di tempat area dunia yang tersebut digunakan diperkirakan akan mencatat penurunan total perokok.

“Dunia diperkirakan akan melihat pergeseran lambat dari merokok selama beberapa tahun mendatang, menurut analis dari Statista Consumer Insights. Kecuali dalam dalam Indonesia, yang diproyeksikan akan ada tambahan jutaan orang merokok pada 2030,” kata Statista mengutip dari lamannya, Rabu (31/5/2023).

Peningkatan jumlah keseluruhan agregat perokok ini ditengarai dikarenakan ada peredaran rokok ilegal yang tersebut digunakan masih menjadi momok bersama, apalagi dalam tengah kondisi daya beli warga yang digunakan digunakan masih rapuh padahal dalam tren pertumbuhan.

Secara data, daya beli umum masih di area area atas nilai 100 memang menunjukkan optimisme konsumen yang digunakan baik. Hanya saja, dalam beberapa bulan terakhir tren indeks keyakinan kemudian ekspektasi rakyat tumbuh terbatas, ini mencerminkan daya beli penduduk masih rapuh.

Sudah menjadi cerita klasik jika perokok Tanah Air sangat sensitif dengan harga, ini sebab secara data kebanyakan perokok merupakan rakyat dengan pendapatan rendah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada sebanyak 7,8 jt perokok dari umum miskin yang tersebut hal itu tambahan lanjut memilih membeli rokok dibandingkan memilih komponen makanan sehat serta bergizi. Rokok bahkan tercatat menjadi pengeluaran kedua tertinggi setelah beras, sebesar 11,9% di tempat dalam perkotaan, serta 11,2% dalam tempat pedesaan.

Daya beli penduduk yang digunakan dimaksud lesu di dalam area tengah biaya rokok naik akan menyebabkan perubahan perilaku pasar mencari nilai tukar rokok yang mana digunakan tambahan murah, ini sanggup memicu peredaran rokok ilegal meningkat di area dalam masyarakat.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan kenaikan cukai rokok akan memaksa pelaku industri harus menaikkan nilai tukar jual untuk menjaga margin, bahkan menekan produksi agar beban tidaklah menggerus pendapatan. Sebaliknya, ketika nilai tukar rokok naik konsumen akan beralih ke nilai yang dimaksud yang disebut lebih besar banyak murah, apalagi dalam dalam tengah daya beli warga yang dimaksud mana lesu.

“Otomatis biaya jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah,” kata Benny yang dikutip Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Benny mengajukan permohonan kenaikan cukai pada tahun depan harus disertai penanganan produksi rokok ilegal dengan tambahan kemudian memperketat pemberantasan mesin-mesin produksi rokok ilegal

CNBC INDONESIA RESEARCH 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *