Medan,REDAKSI17.COM – Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku diperintahkan Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan dana terkait kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
“Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Danto menjelaskan, dana dikumpulkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek. Setiap PPK disebut mengumpulkan dana hingga Rp 600 juta yang kemudian diteruskan kepada kontraktor.
“Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi hakim, Danto menegaskan adanya perintah tersebut. “Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” jawabnya.
Namun, Budi Karya Sumadi membantah tuduhan tersebut. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana.
“Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Medan tahun 2021 hingga 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sejumlah tersangka, dengan dugaan modus berupa pengaturan lelang dan pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek tersebut.





