Home / Ekobis / Fantastis, Nilai Cadangan Timah di Indonesia Capai Rp324 Triliun

Fantastis, Nilai Cadangan Timah di Indonesia Capai Rp324 Triliun

Fantastis, Nilai Cadangan Timah di dalam Indonesia Capai Rp324 Triliun

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Ramainya kasus dugaan korupsi timah yang tersebut digunakan melibatkan pengusaha Harvey Moeis dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp 271 triliun menimbulkan pertanyaan. “Seberapa besar prospek industri timah di tempat dalam Indonesia?”

Melansir World Population Review, Indonesia merupakan negara dengan produksi timah terbesar kedua, setelah China kemudian cadangan timah terbesar kedua, pada bawah Australia.

Produksi Indonesia pada 2022 mencapai 74 ribu ton timah kemudian cadangan timah mencapai 800 ribu ton.

Sedangkan, nilai tukar dari timah menurut catatan Trading Economics berada di dalam tempat sekitar US$ 15-45 ribu per ton sejak tahun 2015. Mengambil nilai tengah, tarif timah berada di area dalam US$ 30 ribu per ton.

 

Source: TradingEconomics

Berdasarkan hal tersebut, total produksi dikalikan dengan nilai timah dapat diperoleh nilai pasar dari timah. Dalam setahun, nilai pasar timah Indonesia setara dengan US$ 2,2 miliar atau setara dengan Rp 33 triliun. (kurs: Rp 15.000/US$)

Artinya, keseluruhan nilai dari timah Indonesia selama 2015-2023 mencapai hampir Rp 300 triliun. Secara cadangan, timah Indonesia mencapai 720 ribu ton. Dengan asumsi nilai tukar US$ 30 ribu, total nilai cadangan dari timah mencapai Rp 324 triliun.

Proses penambangan ini dijalankan pada dalam wilayah yang dimaksud digunakan telah lama dilaksanakan mendapat izin bidang usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, dengan luas wilayah mencapai 288.716 hektare di area area daratan lalu 184.672 hektare dalam perairan laut.

Selama proses penambangan, industri timah perlu memperhatikan praktik pertambangan yang tersebut digunakan baik lalu pedoman ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar tambang.

Berdasarkan hal tersebut, industri timah erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan terutama jika bukan ada dikembangkan dengan tata kelola yang tersebut baik. Berdasarkan hal tersebut, wajar semata-mata perhitungan nilai kerusakan lingkungan dalam kasus ini terdiri dari tiga jenis.

Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian dunia usaha lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

redaksi17.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *