Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengacara mantan Menteri Pertanian (SYL), Febri Diansyah, menegaskan kliennya bukan akan melarikan diri dari proses hukum pada dalam Komisi Pemberantasan Korupsi .
Pernyataan ini disampaikan Febri usai tim KPK menjemput paksa SYL pada Kamis (12/10) malam walau politikus NasDem itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan Jumat (13/10) besok.
“Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidaklah akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar itu, dini hari, beliau sudah sampai pada Jakarta. Seperti yang mana yang beliau sampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen juga sikap kooperatif,” ujar Febri di tempat tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.
“Jadi, indikasi melarikan dirinya di area dalam mana? Kalau perihal barang bukti, KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan. Jadi, mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini,” sambungnya.
Febri menjelaskan kehadirannya di area tempat Kantor KPK malam ini guna menegaskan informasi yang tersebut mana berkembang perihal penangkapan atau jemput paksa SYL.
“Saya serta tim datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilaksanakan penangkapan atau dijemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap SYL pada tempat salah satu apartemen di dalam dalam Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
SYL sudah pernah dijalankan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kemudian penerimaan gratifikasi pada area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Di sebuah apartemen di area area Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di dalam tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa yang mana dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang dimaksud mana berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang mana hal itu melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Yakni seperti kecemasan tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan bukan sanggup jadi hadir,” tutur Ali.