Home / Politik / FGD Keadilan Iklim untuk Rakyat, PKS Tegaskan Pentingnya Payung Hukum Perubahan Iklim

FGD Keadilan Iklim untuk Rakyat, PKS Tegaskan Pentingnya Payung Hukum Perubahan Iklim

    
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meitri Citra Wardani (Fathur/PKSFoto)
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meitri Citra Wardani (Fathur/PKSFoto)

Jakarta,REDAKSI17.COM — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meitri Citra Wardani, menegaskan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai fondasi utama tata kelola iklim nasional yang adil dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Meitri dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim DPP PKS bertajuk “Keadilan Iklim untuk Rakyat” di Aula Kantor DPTP PKS, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Meitri menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dirancang dengan empat pilar utama pengelolaan iklim nasional, yakni mitigasi, adaptasi, pendanaan, serta transparansi melalui mekanisme Measurement, Reporting, and Verification (MRV).

Keempat pilar tersebut dinilai menjadi dasar penting bagi tata kelola iklim yang terpadu, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang.

“RUU ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat komitmen dan aksi iklim Indonesia. Tidak hanya untuk memenuhi komitmen Persetujuan Paris, tetapi juga untuk mendorong pembangunan rendah karbon dan memastikan perlindungan bagi generasi mendatang,” ujar Meitri.

Lebih lanjut, Meitri menekankan bahwa rakyat membutuhkan kepastian hukum yang jelas dalam menghadapi krisis iklim yang semakin nyata. Menurutnya, perubahan iklim tidak lagi sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keselamatan, keadilan sosial, dan masa depan bangsa.

“RUU ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan janji negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dihantui bencana yang kian ekstrem tanpa payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan amanat konstitusi.

Ia menegaskan Pasal 28H dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menghadirkan bencana.

FGD “Keadilan Iklim untuk Rakyat” tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis lingkungan yang selama ini konsisten mengawal isu keadilan iklim di Indonesia. Acara dibuka dengan keynote speech Sekretaris Jenderal PKS yang juga Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, yang menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan iklim kepada rakyat kecil.

Diskusi kemudian diperkaya oleh berbagai perspektif dari para narasumber, mulai dari pandangan kebijakan partai, legislasi, hingga realitas dampak perubahan iklim di lapangan.

Hadir dalam forum tersebut Kepala Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim DPP PKS Agus Ismail, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani, Manajer Tata Ruang dan Infrastruktur WALHI Dwi Sawung, serta pakar perubahan iklim dari Warung Ilmiah Lapangan, Taufiq Wisnu Priambodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *