UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Inspektorat Kota Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Upaya ini tidak hanya dari sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel, tetapi juga keterlibatan publik sebagai penerima manfaat layanan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), yang berlangsung pada, Rabu (1/10) di lantai 3, Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta.
Ia menyampaikan, forum ini menjadi ruang dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk bertukar opini, memberikan masukan, sekaligus memperkuat sinergi.

Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani bersama Sekretaris Inspektorat, Tugiyarta saat memberikan arahan terkait FKP.

“FKP ini meliputi pengukuran melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Selain itu, Inspektorat juga aktif mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY,” jelas Fitri.
Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana pemerintah wajib menjaring aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan.
“Kami ingin pelayanan publik benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperhatikan kearifan lokal, serta mendukung kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Semester I Tahun 2025 mencapai 89,74 dengan jumlah responden sebanyak 58 orang, pada periode survei 1 Januari–30 Juni 2025.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Tugiyarta menjelaskan, layanan Inspektorat yang tersedia meliputi Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, serta Layanan Konsultasi Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara bersama peserta.

Untuk layanan informasi, penyelesaian permohonan dilakukan maksimal 10 hari kerja sejak diterima. “Jika dibutuhkan, PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja. Informasi kemudian disampaikan secara langsung, maupun melalui email, fax, atau jasa pos,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, masyarakat bisa mengakses layanan melalui berbagai sarana antara lain datang langsung ke kantor Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta, menghubungi email inspektorat@jogjakota.go.id, WA 0897 1724 000, situs https://wbs.jogjakota.go.id, telepon 0274-371977, maupun melalui laman resmi Inspektorat.
“Untuk layanan pengaduan, masyarakat cukup menunjukkan identitas diri dan menyampaikan laporan yang jelas, mencakup dugaan pelanggaran, waktu dan tempat kejadian, pihak yang dilaporkan, serta dokumen pendukung,” katanya.

Selanjutnya, salah satu peserta, yang merupakan Ketua LPMK Jetis, Agus Supriyadi mengungkapkan, forum ini memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih dekat dengan pemerintah sekaligus memastikan suara warga didengar dan ditindaklanjuti.
“Senang sekali telah diundang dalam FKP tahun ini. Kami berharap, akan ada rutinitas setiap bulannya, masyarakat kumpul bersama memberikan masukan secara berkala dan berkelanjutan,” ujarnya.