Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana ini diperlukan untuk mencegah disharmoni aturan, tumpang tindih, ketidakpastian, hingga adanya duplikasi norma yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum, sehingga RUU ini dapat bersifat korektif terhadap kekeliruan dalam KUHP.
“RUU ini turut memuat koreksi terhadap kekeliruan di dalam KUHP itu sendiri, mulai dari kesalahan teknis penulisan, ketentuan pidana minimum khusus dan kumulatif yang tidak tepat, hingga inkonsistensi antara batang tubuh dan penjelasan” ungkap Mangihut.
Mangihut juga menambahkan RUU ini harus memastikan tercapainya kesatuan sistem hukum (unity of criminal law) antara KUHP sebagai hukum pidana umum dan Undang-Undang sektoral sebagai hukum pidana khusus. Ia berharap, RUU Penyesuaian Pidana dapat menjadi instrumen hukum yang memiliki legitimasi formal bahkan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.
“RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya legitimate secara formal, tetapi juga valid secara substansial, selaras dengan doktrin hukum pidana modern, dan berorientasi pada keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila” tambah Mangihut.


