TIMOR TENGAH SELATAN,REDAKSI17.COM – Kualitas pelayanan publik kembali dipertanyakan ketika disiplin aparatur di garis depan justru abai terhadap etika dasar. Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan cepat dan profesional, perilaku yang menyimpang berpotensi langsung merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sorotan itu mengemuka di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur setelah muncul tindakan tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam pelayanan berlangsung.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Perindo DPRD Timor Tengah Selatan dalam Sidang Paripurna, Selasa (7/4/2026) yang dibacakan oleh Yoram Nakamnanu.
Fraksi Partai Perindo menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyangkut etika pelayanan publik.
“Perilaku ini bukan hanya mencerminkan ketidakdisiplinan, tetapi juga mencederai martabat warga dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tutur Yoram.
Penilaian itu menguatkan kekhawatiran bahwa kualitas layanan tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga integritas individu yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam hal ini, Fraksi Partai Perindo menegaskan seluruh petugas, baik ASN maupun tenaga outsourcing, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga profesionalitas.
Status non-ASN, kata Yoram, tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi perilaku yang mencoreng citra pelayanan publik. Setiap individu di garda terdepan dituntut menjunjung etika dan penghormatan kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
Namun, respons yang diambil dinilai belum mencerminkan ketegasan. Fraksi Partai Perindo menilai langkah teguran dan pemindahan ke back office belum cukup memberikan efek jera.
Fraksi mendorong adanya tindakan yang lebih tegas dan terukur, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap norma yang berlaku.
Lebih jauh, fraksi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tenaga outsourcing dapat dipandang sebagai “titipan” yang direkrut tanpa prosedur profesional dan akuntabel jika pengawasan tidak diperketat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan dan pembinaan tenaga outsourcing, guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Pelayanan publik bukan ruang untuk mencari sensasi, melainkan bentuk pengabdian yang menuntut integritas dan tanggung jawab penuh. Setiap pelanggaran harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan kompromi,” tegas Yoram.




