Jakarta,REDAKSI17.COM – Singapura akan memberlakukan peraturan yang digunakan itu lebih tinggi lanjut ketat bagi penyedia layanan transaksi kripto.
Melansir CNBC.com, pengetatan ini tertuang dalam pengajuan yang digunakan dimaksud masuk dalam Otoritas Moneter Singapura. “Proposal yang tersebut mana dikonsultasikan merinci perilaku bidang usaha juga langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi prospek kerugian konsumen,” kata Otoritas Moneter Singapura (MAS) dalam sebuah pernyataan pada Kamis, (23/11/2023).
Langkah-langkah hal hal tersebut termasuk melarang penyedia layanan kripto di area dalam Singapura menerima pembayaran kartu kredit yang tersebut itu diterbitkan secara lokal, menawarkan insentif untuk berdagang mata uang kripto kemudian menyediakan transaksi pembiayaan, serta margin atau leverage untuk pelanggan ritel.
Regulator juga akan mengeluarkan aturan yang dimaksud digunakan berkaitan dengan perilaku bisnis, seperti mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mempublikasikan kebijakan, prosedur, juga kriteria yang mana mana mengatur pencatatan token pembayaran digital dan juga juga menetapkan prosedur yang dimaksud hal itu efektif untuk menangani keluhan pelanggan kemudian menyelesaikan perselisihan.
Langkah-langkah final itu akan berlaku secara bertahap mulai pertengahan 2024.
“Penyedia layanan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan konsumen yang mana dimaksud berinteraksi dengan media dia kemudian menggunakan layanan mereka,” kata Ho Hern Shin, delegasi direktur pelaksana pengawasan keuangan di area dalam MAS.
Ho menambahkan, meskipun tindakan industri lalu akses konsumen dapat membantu mencapai tujuan ini, hal yang dimaksud disebut tiada dapat melindungi pelanggan dari kerugian yang tersebut dimaksud terkait dengan sifat perdagangan mata uang kripto yang tersebut digunakan bersifat spekulatif juga sangat berisiko.
“Kami mengimbau konsumen untuk tetap waspada serta berhati-hati saat bertransaksi dengan layanan token pembayaran digital, juga bukan berurusan dengan entitas yang mana mana bukan diatur, termasuk yang digunakan digunakan berbasis di dalam tempat luar negeri,” ucap Ho.
MAS telah lama terjadi berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan kripto sangat berisiko serta tiada cocok untuk warga umum, lantaran tarif kripto dapat mengalami volatilitas juga spekulasi.
Diketahui, Singapore’s Payment Services Act atau undang-undang untuk mengatur layanan pembayaran kemudian penyediaan layanan kripto kepada penduduk pertama kali berlaku pada Januari 2020. Sejak itu Singapura meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan kripto.
Pada bulan Juli, pemerintah memerintahkan perusahaan untuk menyimpan aset pelanggan pada bawah perwalian menurut undang-undang sebelum akhir tahun. MAS juga membatasi perusahaan untuk memfasilitasi peminjaman atau staking aset pelanggan ritelnya.
Pada Januari 2022, Singapura melarang penyedia layanan kripto memasarkan layanan merek dalam area penduduk atau melalui pihak ketiga seperti influencer media sosial. Penyedia layanan kripto cuma dapat memasarkan atau beriklan di tempat area situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi merek sendiri.
Pada Festival FinTech Singapura 2023 minggu lalu, direktur pelaksana MAS Ravi Menon mengatakan bahwa cryptocurrency sudah pernah lama gagal sebagai uang digital.
“Mereka berkinerja buruk sebagai alat tukar atau penyimpan nilai. Harga tunduk pada perubahan spekulatif yang itu tajam. Banyak pemodal mata uang kripto ini mengalami kerugian yang digunakan mana signifikan,” kata Menon.