Home / Ekobis / Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diseruduk Netizen

Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diseruduk Netizen

Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diseruduk Netizen

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Masyarakat Indonesia yang dimaksud hal tersebut berstatus pegawai tengah kebingungan. Pasalnya, besaran gaji yang yang disebut diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang dimaksud dimaksud biasanya.

Hal ini dipicu oleh potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang mana mana sekarang ini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER. Kebijakan TER ini menciptakan beberapa karyawan di area dalam Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang dimaksud terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah mampu cuma berkurang lantaran dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.

Namun, masih banyak warga yang mana yang belum paham serta tidaklah menerima kebijakan ini. DJP pun menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru juga tidaklah ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen.

“Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sebanding besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip Rabu (31/1/2024).

DJP mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih banyak banyak besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER. DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Komentar pun mengalir dari netizen.

Akun @G_Juna*** menilai TER menghasilkan susah orang yang digunakan dimaksud menghitung pajaknya sebab harus ulang lagi nanti akhir tahun.

“Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang digunakan sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang tersebut yang disebut ngerjain??” ujarnya.

Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih lanjut banyak bayar di dalam area masa awal untuk dibalikin di tempat area tahun depan dengan bunga 0%.

“Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya.

Kemudian, akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya dapat bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sebanding ko…Ko ya agak gimana kalian ini…”

Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan dalam bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun.

“Kalau casenya begini min, perusahaan gw di tempat tempat bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis pada bulan Januari gaji gw lebih banyak banyak dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw pada tempat bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede pada dalam bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.

Simulasi Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21. (Dok: Ditjen Pajak)Foto: Simulasi Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21. (Dok: Ditjen Pajak)
Simulasi Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21. (Dok: Ditjen Pajak)

Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa kehadiran TER dimaksud untuk menyeragamkan tata cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21.

Sebelum ada TER yang tersebut mana muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, DJP mencatat setidaknya ada 400 skenario penghitungan pemotongan pajak penghasilan dari pekerjaan, usaha, juga juga kegiatan yang digunakan diterima wajib orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan lalu Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, beragamnya rumus penghitungan PPh 21 sebelum adanya TER sebab variable pengurangnya sangat bervariasi, seperti iuran asuransi, pensiun, tunjangan jabatan, hingga bonus.

“Kita sebut ini skemanya jadi banyak sekali, variasinya banyak sekali, akibat banyak sekali variabel yang tersebut mana harus dipertimbangkan ketika menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan,” kata Dwi dalam program Profit CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/1/2024).

“Sehingga, kemudian skema perhitungannya itu menjadi sangat beragam,” tegas Dwi.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *