Jakarta,REDAKSI17.COM – Pendaftaran calon Presiden juga Wakil Presiden mulai dibuka pada Kamis (19/10/2023). Sejak jauh-jauh hari sudah banyak nama-nama yang dimaksud digunakan beredar ke rakyat juga ngebet untuk menjadi orang nomor satu pada Indonesia. Dari sederet nama yang digunakan muncul, setidaknya ada tiga nama yang dimaksud digunakan sudah digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto kemudian juga Anies Baswedan.
Sebagai orang nomor satu yang tersebut dimaksud memimpin Indonesia, mungkin banyak yang tersebut yang penasaran dengan berapa sih sebenarnya besaran gaji Presiden sehingga banyak orang yang itu ingin mencalonkan diri. Beberapa saat lalu, jagat rakyat juga sempat dibuat heboh video yang dimaksud yang disebut memperlihatkan putra bungsu Jokowi, Kaesang, mengatakan gaji sang ayah kecil.
Lantas, berapa sebenarnya gaji individu Presiden RI? Ini bocoran kasarnya yang tersebut yang mampu belaka dijadikan gambaran.
Mengutip Zippia, Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia tak termasuk dalam 10 kepala negara atau pemerintahan dengan gaji tertinggi pada dunia. Riset hal yang menempatkan gaji Jokowi ke peringat 123 terbesar dalam dunia.
Kisarannya US$ 51.600 atau setara dengan Rp 776 jt per tahun atau sekitar Rp 64 jt per bulan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden kemudian Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden lalu perwakilan presiden.
Sementara, untuk gaji perwakilan presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden lalu perwakilan presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden serta duta presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang mana mana merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR juga Ketua MPR.
Hal ini memproduksi gaji Presiden RI mampu mencapai Rp 30,24 jt atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 jt per bulan. Sementara itu, gaji duta presiden mencapai Rp 20,16 jt dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 jt per bulan.
Namun, tunjangan yang dimaksud itu diberikan terpencil lebih lanjut besar besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 jt per bulan. Sementara itu, duta presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 jt per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk duta presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 jt per bulannya.
Penghasilan presiden & wapres ini sangat tambahan kecil dibandingkan negara tetangga Singapura dengan US$ 1,4 jt ( Rp 19,8 miliar) kemudian juga Malaysia dengan US$ 263 ribu ( Rp 3,7 miliar).
Red