Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mendirikan anak perusahaan bernama PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT) yang digunakan berlokasi dalam Kediri, Jawa Timur, pada Senin, 12 Februari 2024.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Gudang Garam Tbk bersama PT Suryaduta Investama, selaku pemegang saham pada GGRM sebanyak 1.333.146.800 saham (69,29%), sudah pernah lama mendirikan anak perniagaan baru yang digunakan mana merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Pendirian SKA telah dilakukan lama dituangkan ke dalam Akta Pendirian PT Surya Sapta Agung Tol Nomor 2 tanggal 12 Februari 2024 yang mana mana dibuat di dalam tempat hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris pada dalam Kediri (Akta Pendirian SSAT), kemudian sudah pernah dijalani mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum juga juga Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0011836.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024.
Adapun struktur modal kemudian struktur kepemilikan saham serta maksud serta tujuan SSAT pada area antaranya, modal dasar sebesar Rp 3.500.000.000.000 yang tersebut digunakan terbagi atas 3.500.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000. Modal ditempatkan serta disetor sebesar Rp 2.000.000.000.000 yang digunakan terdiri dari 2.000.000 saham.
Perseroan mengambil bagian saham pada SSAT sebanyak 1.999.999 saham (99,9%) atau setara dengan Rp 1.999.999.000.000.
Sementara PT Suryaduta Investama mengambil bagian saham pada SSAT sebanyak 1 saham atau setara dengan Rp 1.000.000.
Adapun tujuan pendirian SSAT adalah untuk menjalankan kegiatan bidang perniagaan sebagai BUJT yang tersebut digunakan meliputi aktivitas jalan tol, pembangunan bangunan sipil jalan, termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan bangunan pagar/tembok penahan jalan. Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, serta underpass, termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap lalu perlengkapan jembatan lalu jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, juga rambu-rambu.
Pendirian SSAT sebagai BUJT dalam rangka pembangunan proyek jalan tol sebagaimana yang mana disebut di dalam dalam atas, tak miliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.