“Kami mendapatkan laporan masyarakat. Dimana ramai konten video, yang mana dijalani oleh diduga anak berseragam sekolah di tempat bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif,” kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Lanjut dia, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang mana diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar dalam KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72. Lokasi konten hal itu terletak dalam dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
“Video hal tersebut mengandung unsur kampanye yang mana melibatkan dua anak yang mana masih di dalam bawah umur, yang digunakan belum miliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg,” katanya menegaskan.
Dia mengungkapkan, informasi yang dimaksud diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten yang diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo. Anak hal tersebut dengan jelas mengajak warga untuk memilih MA dalam pilpres 2024 di tempat akun media sosial Tiktok.
Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU pilpres kemudian Ketentuan Pidana pilpres Pasal 493 UU pilpres yang mana berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilihan umum yang digunakan melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di area pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan juga denda paling banyak 12 juta.