Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Polisi membekuk salah satu Lurah di Kapanewon Paliyan usai terlibat penggelapan motor dan mobil rental milik warga Playen, Gunungkidul. Lurah berinisial LW (36) itu menggadaikan kendaraan rental untuk menebus Fortuner sewaan yang dia gadaikan sebelumnya.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto mengatakan, kejadian berawal saat LW menyewa satu unit motor milik T, warga Getas, Playen, Gunungkidul, Kamis (18/12/2025). Saat itu LW menyewa motor selama tujuh hari dengan total biaya sewa Rp 700 ribu.
“Tapi sama pelaku yang juga Lurah ini baru dibayar Rp 400 ribu,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026).
Sofyan melanjutkan, dua hari kemudian LW mendatangi T dan membayar kekurangan uang sewa motor yakni Rp 300 ribu. Setelah itu, LW ingin menyewa mobil Toyota Agya milik T selama empat hari.
“Untuk uang sewa mobil belum dibayar, dan dijanjikan pelaku kalau uangnya mau ditransfer. Tapi setelah ditunggu uang itu tidak ditransfer oleh pelaku,” ujar Sofyan.
Karena curiga, T pun melacak keberadaan motor dan mobil yang LW sewa. Ternyata motor milik T sudah LW gadaikan di Selang, Wonosari, Gunungkidul.
“Karena itu korban lapor ke Polsek Playen tanggal 11 Januari 2026, lalu tanggal 18 Januari korban dan pelaku kami panggil karena katanya mau diselesaikan,” ucapnya.
Akan tetapi, upaya tersebut tidak menemukan titik terang. Alhasil, polisi akhirnya memanggil LW kemarin, Senin (2/2/2026) ke Polsek Playen. LW saat ini dalam penahanan.
“Hari Jumat (28/1/2026) itu tidak ada kejelasan, dan kemarin kita panggil yang bersangkutan dan saat ini sudah dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul,” kata Sofyan.
Dari pemeriksaan, Sofyan mengungkapkan bahwa LW telah menggadaikan Agya tersebut sebagai ganti jaminan Fortuner sewaan yang dia gadaikan sebelumnya ke salah satu warga Potorono, Banguntapan, Bantul.
Sedangkan untuk motor, LW gadaikan senilai Rp 2 juta.
“Agya digadai senilai Rp 22,5 juta. Uangnya dipakai sama Pak Lurah dipakai untuk menukar mobil Fortuner yang digadaikan sebelumnya,” ujarnya.
Sofyan juga mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut karena diduga masih banyak korban lainnya.
“Dari pengakuan, penggelapan seperti itu sudah dilakukan sejak bulan Mei 2025,” ucapnya.
Atas perbuatannya, LW disangkakan Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. “Untuk ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.




