BABAKANMADANG,REDAKSI17.COM – Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penertiban spanduk yang mengganggu estetika segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, dalam instruksinya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC pada Senin (2/2/2026), Prabowo Subianto mengeluhkan banyaknya spanduk di jalan pulang menuju kediamannya di Hambalang.
Kediaman Prabowo Subianto sendiri berada di Padepokan Garuda Yaksa, Kecamatan Bojongkoneng, Kabupaten Bogot.
Tak menunggu waktu lama, Satpol PP Kabupaten Bogor gerak cepat menertibkan spanduk di sepanjang jalan menuju rumah Prabowo Subianto di wilayah Kecamatan Babakanmadang.
Peneriban spanduk di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojongkoneng itu dilakukan pada hari yang sama dengan turunnya intruksi orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Dalam giat tersebut, petugas mencopot berbagai spanduk yang terpasang.
Bahkan pencopotan spanduk juga dilakukan pada lapak-lapak ataupun ruko tempat usaha milik masyarakat.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, penertiban dilakukan sejak siang hingga hari berganti.
“Penertiban dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor dan camat Babakanmadang serta DPTR Kabupaten Bogor. Kegiatan dimulai pukul 14.45 WIB sampai 03.15 WIB,” ujarnya melalui keterangam tertulis, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, dalam penertiban tersebut, petugas menurunkan berbagai spanduk yang jumlahnya mencapai ratusan.
“Sebanyak 382 (spanduk) ditertibkan diantaranya spanduk rokok, baliho rumah makan, baliho hotel, baliho cafe, dan jenis iklan lainnya,” katanya.





