Home / Politik / Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan karena Anak Jokowi

Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan karena Anak Jokowi

Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan dikarenakan Anak Jokowi

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Umum Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengklaim  dipertimbangkanya Gibran sebagai calon wakil presiden pendamping karena prestasinya.

Dia membantah Gibran dipertimbangkan sebab putra dari Presiden Joko Widodo.

“Mas Gibran sebagai salah satu potensi, saya sebagai anak muda memprotes duluan kalau misal dikatakan dilihatnya hanya  sebagai anaknya Pak Jokowi sebab suka enggak suka beliau berhasil sebagai Wali Kota Solo,” kata Sara dalam Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (14/10).

Sara mengatakan masuknya nama Gibran sebagai salah satu kandidat cawapres Prabowo sebab Gibran dinilai berhasil dalam memimpin Kota Solo, Jawa Tengah.

Menurut dia, prestasi Gibran sebagai pemimpin jarak sangat tambahan banyak unggul jika dibandingkan dengan wali kota lainnya.

“Terlepas dari pemikiran orang tentang beliau sebagai anaknya (Jokowi) tapi beliau sudah membuktikan bukan hanya saja semata niat tetapi juga dengan apa yang digunakan beliau lakukan itu berhasil. Jauh lebih lanjut lanjut melebihi wali kota yang mana yang disebut lainnya,” kata Sara.

“Itu harus kita akui lalu kita apresiasi. Kalau dia tiada punya prestasi saya yakin tak akan jadi pertimbangan,” imbuhnya.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan batas usia calon presiden juga calon perwakilan presiden, hal itu tak menjamin Prabowo memilih Gibran sebagai pendampingnya dalam Pilpres 2024.

“Tidak ada jaminan dia jadi cawapres, apalagi yang tersebut mana menang,” ucap Sara.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu tokoh yang mana dimaksud diinginkan beberapa orang kader Gerindra tingkat daerah untuk dijadikan cawapres pendamping Prabowo.

Akan tetapi, Gibran masih terkendala usia. Dalam UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sementara Gibran masih berumur 36 tahun.

Saat ini Mahkamah Konstitusi masih melakukan uji materai mengenai pasal dalam UU pemilihan umum yang mana hal tersebut mengatur batas usia tersebut.

MK akan membacakan putusan pada 16 Oktober. KPU akan membuka masa pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *