SOLO,REDAKSI17.COM – Sejumlah pengamat politik menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan aturan batas usia dalam Pilkada 2024 sebagai alat untuk melanggengkan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengatur bahwa syarat minimal usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan. Putusan MA tersebut dinilai sejumlah pihak bisa meloloskan Kaesang untuk maju Pilkada Jakarta meski usianya di bawah 30 tahun saat pendaftaran. Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, saat dimintai tanggapan soal hal tersebut memilih tak berkomentar. “Kan udah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya?” ujar Gibran singkat saat akan meninggalkan Balai Kota Solo, Minggu (2/6/2024).
Sementara itu, saat di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024). Gibran Rakabuming Raka menyerahkan keputusan kepada Kaesang Pangarep apakah ingin maju atau tidak pada Pilkada Serentak 2024. “Ya, keputusannya di Kaesang ya untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja,” kata Gibran. Putra sulung Presiden Jokowi itu juga meminta menanyakan ke PSI. Kaesang merupakan Ketua Umum PSI. “Tanyakan ke teman-teman PSI,” ungkap dia. Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Joko Widodo. Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu. Sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan. “Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2024).
Seira pun membeberkan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada. Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari. Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.Sehingga, putusan MA ini membuka bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun. Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU. PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju. Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.