Yogyakarta (02/06/2025) REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang berlangsung pada Senin (02/06). Dalam sambutannya, Sri Sultan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2024.
Di hadapan para peserta Rapur DPRD DIY yang digelar di Gedung DPRD DIY, Sri Sultan mengungkapkan, penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan wujud transparansi kepada publik. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2024 ini pun telah diaudit oleh BPK RI dengan hasil yang menunjukkan bahwa DIY kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut, tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang senantiasa menjadi motivasi, untuk terus melakukan perubahan ke hal yang lebih baik lagi, terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah DIY,” ungkap Sri Sultan.
LKPD DIY Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, merupakan salah satu materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan keuangan ini memuat perangkaan realisasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja T.A. 2024, dan dituangkan dalam bentuk rancangan perda yang telah disampaikan kepada DPRD.
Terkait anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pada kesempatan tersebut, Sri Sultan memaparkan, dalam aspek pendapatan, pemerintah daerah mencatatkan realisasi sebesar Rp6,025 triliun dari target sebesar Rp5,911 triliun, atau 101,93% dari rencana. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar Rp2,481 triliun, atau mencapai 105,42% dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp2,353 triliun. Pendapatan transfer dan pendapatan lainnya yang sah masing-masing menyumbang sebesar Rp3,535 triliun (99,61%) dan Rp8,084 miliar (102,90%).
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp6,001 triliun direalisasikan sebesar Rp5,680 triliun atau 94,65%. Rincian belanja Pemda DIY Tahun 2024, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,589 triliun, belanja modal sebesar Rp659,153 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp20 juta, serta belanja transfer sebesar Rp1,431 triliun. Realisasi belanja ini menunjukkan tingkat efisiensi yang cukup baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan pembangunan.
“Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp295,621 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp202,500 miliar. Pengeluaran tersebut digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp93,121 miliar, dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp437,696 miliar,” jelas Sri Sultan.
Dalam neraca keuangan per 31 Desember 2024, tercatat total aset Pemda DIY sebesar Rp14,116 triliun, kewajiban Rp70,785 miliar, dan ekuitas sebesar Rp14,045 triliun. Laporan aliran kas T.A. 2024 mencatat saldo kas akhir sebesar Rp437,696 miliar per 31 Desember 2024 dengan saldo kas awal per 1 Januari 2024 sebesar Rp295,260 miliar. Kenaikan bersih kas tercatat sebesar Rp142,435 miliar.
Menutup penjelasannya, Sri Sultan menyatakan bahwa seluruh rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Pemerintah Daerah. Sri Sultan berharap agar Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan disetujui menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi dasar yang sah bagi pelaporan keuangan daerah.
Humas Pemda DIY