Home / Nasional / Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Jokowi Bilang Ini!

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Jokowi Bilang Ini!

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Jokowi Bilang Ini!

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingkap pengumuman mengenai polemik Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait penunjukan langsung Gubernur juga Wakil Gubernur oleh Presiden. Menurutnya Gubernur seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” kata Jokowi di area area Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Jokowi menegaskan RUU itu merupakan inisiatif dari DPR. Selain itu ia juga mengaku belum membaca langsung draf RUU tersebut.

“Itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di dalam area DPR,” kata Jokowi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan pemerintah dalam posisi menolak usulan dalam RUU DKJ perihal Gubernur dipilih langsung oleh Presiden.

“Pemerintah bukan ada setuju (penunjukan langsung),” kata Tito dalam Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/2023).

Ia pun mempertanyakan alasan atau ide penunjukan Gubernur kemudian Wakil Gubernur oleh Presiden dalam Jakarta nanti, yang digunakan mana mana sebelumnya diimplementasikan melalui Pilkada.

Selain itu Pilkada yang digunakan digunakan berlangsung untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta juga sudah menunjukan proses demokrasi yang mana mana baik.

“Kita ingin melihat alasannya apa tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga miliki konsep tentang DKJ jadi tiada perlu dibicarakan mengenai permasalahan perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, serta Wakil Gubernur. artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” Tambah Tito.

Seperti yang digunakan dimaksud diketahui, Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur juga Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk lalu diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2), yang digunakan ditulis Gubernur kemudian Wakil Gubernur ditunjuk lalu diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul juga pendapat DPRD.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *