Home / Nasional / Gugatan UU Ciptaker Ditolak, Pendemo Mulai Membubarkan Diri

Gugatan UU Ciptaker Ditolak, Pendemo Mulai Membubarkan Diri

Gugatan UU Ciptaker Ditolak, Pendemo Mulai Membubarkan Diri

Jakarta,REDAKSI17.COM – Massa buruh yang dimaksud hal tersebut menggelar aksi demonstrasi pada sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, bubar sore ini. Lalu lintas di tempat dalam sekitarnya berangsur kembali normal, meskipun masih tampak tersendat dikarenakan masih ada beberapa buruh yang tersebut dimaksud bertahan menyampaikan orasinya.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Senin (2/10/2023) pukul 18.00 WIB, massa demo buruh mulai membubarkan diri. Terpantau massa aksi buruh yang dimaksud mana mulai membubarkan diri pertama kali adalah massa aksi dari serikat FSPMI lalu juga KSPSI yang mana dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea.

Demo ini sendiri menolak hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak ada ada catat hukum lalu karenanya sah secara konstitusional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud menurutnya telah terjadi diimplementasikan melukai rasa keadilan bagi buruh. Andi Gani mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh namun nyatanya tidaklah ada sesuai harapan yang digunakan mana diinginkan.

“Saya yang tersebut digunakan memimpin langsung ribuan massa buruh pada Patung Kuda meminta-minta massa bukan melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum meskipun putusan MK sangat menyakiti buruh,” katanya.

Andi Gani yang digunakan digunakan juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

“Karena, putusan MK ini terbukti tiada bulat. Ada 4 hakim MK yang mana mana menyatakan perbedaan pendapatnya,” ujarnya.

Soal ancaman akan melumpuhkan kawasan industri, Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini mampu jadi direspons buruh dengan baik. Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri, kata Andi Gani, masih akan didiskusikan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Hal hal hal itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil kemudian materiil UU yang pada hari ini, Senin (2/10/2023).

UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak akibat dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kemudian Hakim Konstitusi Suhartono.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *