
Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Nabila O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) yang dapat merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ia menegaskan aparat penegak hukum perlu mempedomani Pasal 36 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan (beyond reasonable doubt).
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga menilai Nabila O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik.
Karena itu, Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabila serta penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan masyarakat kecil tetap mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Nabila O’Brien menyampaikan terima kasih kepada DPR RI, khususnya Komisi III yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ia juga menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu,” ujar Nabila.


