
Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menangani kasus pembunuhan di Pariaman, Sumatera Barat, secara adil dan proporsional. Kasus tersebut melibatkan seorang ayah berinisial ED yang diduga menghilangkan nyawa seorang pria setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, proses hukum harus menggali secara komprehensif latar belakang peristiwa, termasuk kondisi psikologis pelaku yang diduga mengalami guncangan hebat.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Dalam Pasal 43 KUHP baru disebutkan, seseorang tidak dipidana apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, ia menilai tidak tepat jika terhadap ED dijatuhkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Mengacu pada Pasal 54 KUHP, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku dalam menjatuhkan pidana.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting untuk menghasilkan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Humas Polri, Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38), yang ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Polisi menyebut Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun. Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Lubuk Basung.


