Umbulharjo,REDAKSI17.COM-Pasca libur Hari Raya Idul Fitri palayanan masyarakat di Kota Yogya hari ini, Selasa (8/4/2025) kembali beroperasi, salah satunya adalah pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogya, Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan bahwa layanan uji KIR pada hari ini sudah buka seperti biasa.

“Hari ini sudah buka, kami buka seperti biasa. Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, sedangkan hari Jumat 08.00 WIB sampai 13.30 WIB,” jelasnya.

Dihari pertama buka ini pihaknya mencatat terdapat 46 kendaraan yang telah melalukan uji KIR.

“Dihari pertama buka layanan sudah ada 46 kendaraan yang melakukan uji KIR. 40 kendaraan lolos uji dan sisanya tidak lolos,” ungkapnya.

Dengan tambahan jumlah tersebut, hingga saat ini total kendaraan yang telah melakukan uji KIR sebanyak 2234 kendaraan.

“Pada bulan Maret lalu terjadi peningkatan. Jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR sebanyak 777 kendaraan, sedangkan Februari dan Januari sebanyak 686 dan 725 kendaraan,” bebernya.

Menurutnya kenaikan jumlah wajib uji pada bulan Maret disebabkan karena adanya kewajiban laik jalan bagi kendaraan wajib uji menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kemungkinan disebabkan karena daerah tertentu mewajibkan kendaraan laik jalan apabila menyeberang lautan, selain itu juga mendekati libur lebaran,” katanya

Pihaknya pun menegaskan bahwa seluruh proses pengujian dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang telah ditetapkan.

Pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogya kembali buka.

“Kami memastikan seluruh proses pengujian dilakukan sesuai aturan. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, maka tidak akan kami loloskan. Prinsip utama kami adalah keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

Adapun beberapa item yang dilakukan pengecekan tersebut seperti uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan mengukur keakuratan speedometer kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR di UPT PKB Dishub Kota Yogya diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) lalu memilih layanan Si Regol.

“Kami berharap masyarakat bisa selalu tertib melakukan pengujian setiap enam bulan sekali,” ungkapnya.