Home / Nasional / Hasil ‘Nguping’ di KPK, Mahfud Komentari Kasus Kemnaker dan Cak Imin

Hasil ‘Nguping’ di KPK, Mahfud Komentari Kasus Kemnaker dan Cak Imin

Hasil ‘Nguping’ dalam KPK, Mahfud Komentari Kasus Kemnaker lalu Cak Imin

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menko Polhukam  menganggap calon calon perwakilan presiden  tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh .

Dia menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan jurnalis ihwal proses hukum yang digunakan dimaksud dijalankan KPK terhadap kasus dugaan korupsi saat Cak Imin masih menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

“Sepengetahuan saya juga hasil nguping saya juga, KPK, itu ya Cak Imin selama ini belaka sekali menjadi saksi,” kata Mahfud di tempat dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10).

“Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” imbuhnya.

Mahfud menyebut Cak Imin tidaklah terlibat dalam materi perkara yang mana mana didalami KPK. Terlebih, kasus itu pun sudah lama.

“Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya juga juga hasil nguping saya juga ke KPK, teman-teman, itu ya Cak Imin selama ini semata-mata menjadi saksi,” kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan proses hukum. Dia menegaskan bahwa KPK termasuk dalam rumpun eksekutif, namun bukan bagian dari kabinet.

Mahfud tak ada dapat semata terlibat campur atas proses hukum yang tersebut dikerjakan KPK. Meski begitu, mengenai Cak Imin, dia menilai Ketua Umum PKB itu bukan ada akan ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK punya kebijakan sendiri. Saya bukan bisa saja jadi terlibat campur, tiada sanggup bergabung mengimbau. Tetapi logika hukum saya mengatakan kayaknya enggak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang dimaksud dimaksud sekarang. Tersangkanya sudah ada tiga,” kata Mahfud.

Sejauh ini, KPK sudah pernah memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi pada 7September lalu. Dia diperiksa dalam kasus program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam area Kemnakertrans tahun 2012.

Muhaimin diperiksa akibat saat itu menjabat sebagai Menteri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Muhaimin penting untuk digali.

“Saksi hadir serta juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI pada dalam Kemnaker RI,” kata Ali.

KPK dikabarkan telah dilakukan dikerjakan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja lalu Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan serta Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta kemudian Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Selain itu, KPK juga telah lama lama menggeledah Kantor Kemnaker serta rumah Reyna Usman dalam Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo juga Badung, Bali serta menyita banyak barang bukti diduga terkait dengan perkara.

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *