Home / Politik / Heboh Ketua KPU Langgar Etik, Netizen Banjiri Medsos Komen Ini

Heboh Ketua KPU Langgar Etik, Netizen Banjiri Medsos Komen Ini

Heboh Ketua KPU Langgar Etik, Netizen Banjiri Medsos Komen Ini

Jakarta,REDAKSI17.COM – Topik ‘Ketua KPU’ ramai dibahas netizen di area tempat media sosial X. Pantauan CNBC Indonesia, topik yang digunakan disebut sudah bertengger dari Senin (5/2) kemarin hingga Selasa (6/2/2024) pagi hari ini.

Ramainya pembahasan yang tersebut menyusul pengumuman dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pilpres (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga juga enam anggotanya pada Senin (5/2) kemarin.

Sanksi yang disebut diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon delegasi presiden (cawapres) mendampingin calon presiden (capres) Prabowo Subianto di tempat tempat Pilpres 2024.

Hingga berita ini dirilis, topik ‘Ketua KPU’ sudah dibahas sebanyak 92.700-an kali. Komentar netizen beragam. Namun, mayoritas mempertanyakan seperti apa detil sanksi yang dimaksud digunakan akan diberikan DKPP atas pelanggaran etik tersebut.

Ketua KPU Langgar Etik Tak Berdampak Pada Gibran

i

Dikutip dari CNN Indonesia, pelanggaran kode etik Ketua KPU yang digunakan disebut ternyata tak akan berdampak pada status Gibran sebagai cawapres nomor urut 2. Hal hal yang diungkap oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

“Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada,” kata Heddy, dilaporkan CNN Indonesia.

Hal itu juga seiraman dengan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Menurut dia, putusan DKPP belaka berpengaruh ke KPU lalu tak akan memengaruhi pencalonan capres-cawapres yang tersebut sudah ada saat ini.

Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang dimaksud dimaksud mengacu pada putusan DKPP.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *