Home / Aneka / Heboh! Soleh Solihun Protes Diburu Petugas Pajak

Heboh! Soleh Solihun Protes Diburu Petugas Pajak

Heboh! Soleh Solihun Protes Diburu Petugas Pajak

Jakarta,REDAKSI17.COM – Artis kondang, Soleh Solihun mengungkapkan persoalan pajaknya di dalam tempat akun X @solehsolihun. Ia mengaku, tak dipercayai Kantor Pajak terkait pendapatannya dari adsense pada dalam YouTube.

Menurut Soleh, ia sudah tiga kali menjelaskan kepada Kantor Pajak hanya saja sekali memperoleh pendapatan dari YouTube selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, ia menyatakan tak lagi pernah dapat uang dari Youtube.

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di dalam tempat 2018,” kata Soleh dikutip Jumat (13/10/2023).

“Setelah itu akun adsense saya disuspend kemudian gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tegasnya.

Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu meminta-minta Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

“Terima kasih, Kak. Terkait hal yang tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di area tempat KPP terdaftar,” tulis akun X Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang sudah pernah dijalani menargetkan profesi Youtuber lalu selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang dimaksud digunakan harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

DJP pun sudah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial kemudian juga juga youtuber untuk membayar juga juga melaporkan pajaknya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Masyarakat, yang tersebut dimaksud saat itu dijabat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (23/2/2023).

“Dengan sistem perpajakan self assessment, kita memohon merekan untuk menghitung pajak serta membayar sendiri pajak yang mana dimaksud terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka,” tambahnya.

Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri mampu dijalani sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan pajaknya dilaksanakan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *