Jakarta,REDAKSI17.COM – Sebuah tempat gym dalam dalam Korea Selatan mendapat kecaman dari rakyat oleh sebab itu melarang ajumma atau wanita berusia lanjut memasuki tempat tersebut. Melansir Korea Herald, pusat kebugaran itu bahkan memasang pengumuman “zona tanpa ajumma.”
Menurut postingan di area area Blind, sebuah wadah diskusi online untuk karyawan terverifikasi, sebuah gym di dalam area Incheon memasang tanda yang digunakan hal itu bertuliskan ‘Ajumma bukan diizinkan masuk’ dengan penjelasan tambahan yakni semata-mata wanita yang yang disebut berbudaya lalu anggun diperbolehkan masuk.
Sebagai informasi, ajumma sendiri sebenarnya merujuk pada wanita paruh baya atau lebih tinggi banyak tua. Namun, belakangan ini istilah hal itu telah terjadi diimplementasikan berubah lalu mengandung konotasi yang dimaksud merendahkan, sehingga rakyat Korea enggan menggunakannya, terutama dalam situasi warga atau resmi.
Gym hal yang juga menggunakan ciri-ciri untuk membedakan ajumma dari wanita berkelas. Tanda itu menyatakan bahwa seseorang dianggap ajumma dengan syarat sebagai berikut:
– Jika seseorang menyukai barang-barang gratis, berapapun usianya.
– Jika seseorang duduk dalam dalam kursi yang digunakan diperuntukkan bagi wanita hamil dalam area angkutan umum.
– Jika seseorang pergi ke kafe bersama dua orang lalu memesan satu cangkir kopi cuma juga meminta-minta secangkir untuk diminum bersama.
– Jika seseorang diam-diam membuang sisa makanan ke kamar mandi umum atau toilet lainnya.
– Jika seseorang berhemat dengan uangnya sendiri tetapi tiada dengan uang orang lain.
– Jika seseorang miliki ingatan kemudian penilaian yang dimaksud buruk juga juga mengatakan hal yang digunakan sebanding berulang kali.
Pemilik gym mengklaim alasannya menciptakan zona tanpa ajumma oleh sebab itu dia menderita kerugian besar akibat wanita tua tersebut.
“Beberapa ‘ajumeoni’ (istilah hormat untuk wanita yang tersebut mana tambahan tua) membawa keranjang cucian ke gym juga juga membiarkan air panas tetap menyala selama satu atau dua jam, yang digunakan menciptakan tagihan air menjadi dua kali lipat, lalu menghasilkan komentar yang digunakan melecehkan secara seksual kepada anggota wanita muda,” tambah pemilik gym dalam postingan tersebut.
Insiden ini terungkap di area dalam tengah meningkatnya keresahan atas intoleransi lalu diskriminasi pada masyarakat Korea di tempat tempat mana zona terlarang terus bermunculan akhir-akhir ini.
Berdasarkan Pasal 11 Konstitusi, tiada ada boleh ada diskriminasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial atau budaya berdasarkan jenis kelamin, agama atau status sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea mengutip klausul ini pada tahun 2017 dalam keputusannya bahwa “zona dilarang untuk anak-anak” merupakan tindakan diskriminasi serta ilegal.
Selain Jepang, Korea adalah satu-satunya negara di tempat tempat antara negara-negara anggota OECD yang tersebut mana bukan miliki undang-undang komprehensif yang mana mana mencegah diskriminasi terhadap kelompok atau individu berdasarkan jenis kelamin, disabilitas, usia, ras, kebangsaan, identitas gender, orientasi seksual, agama, dan juga juga opini politik.