Home / Nasional / Heboh Wajib Ikut Tapera, di sini Rumah Subsidi Jadi “Rumah Hantu”

Heboh Wajib Ikut Tapera, di sini Rumah Subsidi Jadi “Rumah Hantu”

Heboh Wajib Ikut Tapera, di area di lokasi ini Rumah Subsidi Jadi “Rumah Hantu”

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Deretan rumah pada tempat Villa Kencana Cikarang, Jawa Barat tampak tak terurus, kosong, juga tak berpenghuni. Pantauan CNBC Indonesia, Senin (6/10/2024) pada dalam RT 04/13, dari sekitar 176 unit rumah terbangun, ada 52 unit yang digunakan dimaksud kosong.

Mengutip catatan detik, perumahan ini dibangun khusus untuk warga berpenghasilan rendah (MBR) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2016 lalu. Jokowi lalu meresmikan perumahan ini pada tahun 2017, yang dimaksud yang disebut saat itu terbangun 8.749 unit.

Pada awal program rumah ekonomis dirilis, kalangan MBR sanggup mempunyai rumah tapak dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp 1,12 jt juga juga cicilan sekitar Rp 750-900 ribu per bulan. Untuk akses KPR, penduduk cukup mengeluarkan DP sebesar 1% lalu bunga cicilan 5% fixed hingga 20 tahun.

Padahal, dari segi akses, perumahan ini tidaklah lah terpencil. Akses ke Stasiun KRL Cikarang dapat ditempuh sekitar 30 menit dengan angkot, atau sekitar 15 menit dengan mengendarai motor. Juga bukan lokasi yang digunakan hal itu rawan banjir.

Namun, sekarang rumah-rumah di tempat tempat perumahan ini justru tak ditempati, terbengkalai, serta jadi tak terurus. Bahkan, beberapa ada yang dimaksud digunakan ditempeli tulisan “over kredit”.

Kondisi ini ironis dengan hambatan backlog perumahan dalam Indonesia yang dimaksud hal tersebut jadi sorotan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan aturan baru yang hal tersebut mewajibkan karyawan harus merelakan gajinya dipotong 2,5% setiap bulannya untuk tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 (PP Tapera).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menerbitkan PP Tapera tersebut. Yakni, untuk menekan hitungan backlog perumahan di tempat area Indonesia yang digunakan saat ini mencapai 9,9 juta. Menurutnya, pendekatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum mampu mengatasi permasalahan itu.

Suasana rumah yang dimaksud digunakan tiada terawat dalam area perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Suasana rumah yang digunakan digunakan tidaklah terawat di tempat dalam perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana rumah yang tersebut tiada terawat di dalam dalam perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Fakta dalam area Balik Rumah Terbengkalai

Ketua RT 04/13 Villa Kencana Cikarang Fulan Heru Susanto mengungkapkan fakta dalam balik banyaknya rumah yang tersebut yang tak ditempati hingga terbengkalai pada dalam perumahan tersebut.

Biang kerok utama menurut Fulan adalah dikarenakan rumah-rumah yang disebut salah sasaran. Meski jelas-jelas pemerintahan Jokowi membangunnya sebagai perumahan subsidi atau khusus bagi penduduk berpenghasilan rendah, justru banyak yang digunakan membeli bukan dari kelompok MBR.

“Sebenarnya rumah ini bagus untuk program Presiden, dalam arti rumah untuk kalangan menengah ke bawah. Baik karyawan sanggup maupun para bisnis penjual kecil. Cuma, sepengalaman saya, menurut saya kurang tepat sasaran,” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/6/2024).

“Karena yang mana digunakan isi bukan orang menengah ke bawah, tapi menengah ke atas. Yang seharusnya tidaklah boleh mempunyai atau punya rumah di tempat dalam sini, bukan berhak untuk tinggal dalam di dalam lokasi ini atau mungkin tiada berhak di tempat dalam di tempat tempat ini kok dapat boleh, gitu,” papar Fulan.

Rumah-rumah yang dimaksud dibeli tersebut, ujarnya, sebagian kemudian dijadikan sebagai perkembangan kegiatan ekonomi pemilik.

Faktor lain, lanjut dia, tiada ada jaminan keamanan lingkungan.

“Kenyataannya di area tempat di area di sini kalau mau renovasi jaman dulu ya kalau sekarang mungkin sudah kondusif. Tapi dulu ya ribet banyak korlap-korlap (kordinator lapangan) yang bukan bertanggung jawab,” sebutnya.

“Ada mandornya, biasanya yang tersebut dimaksud punya wilayah. Dia membentuk sebuah perkumpulan membentuk organisasi sebagai korlap yang dimaksud legalitasnya itu memang diketahui oleh pihak desa lalu Polres setempat. Tapi kan ada masa waktu berlakunya. 2018 harusnya korlap sudah tidaklah ada, tapi kenyataannya berbeda,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, rakyat harus melapor kepada korlap-korlap yang tersebut disebut jika hendak melakukan renovasi rumah.

“Di saat warga mau membangun hal-hal yang tersebut merupakan pengeboran atau septic tank, atau apa itu, ada sedikit tekanan intervensi. Bahkan bukan belaka semata sedikit tapi luar biasa. Mereka menuntut bilamana tidaklah ada dipekerjakan, yang hal itu punya rumah harus bayar,” ungkap Fulan.

“Waktu itu saya bersama warga bawa tukang dari kampung tapi orang asli pribumi sini, saya dalam di dalam tempat ini memperjuangkan orang sini, tapi pada saat penggalian saya didatengin lalu sempat ada pemukulan sampai saya ada darah sedikit. Saya juga merasa negara kita ini kan negara hukum kalau memang ada kekerasan kenapa kita tiada cari keadilan. Kalau orang kecil kan jadi keadilan prosesnya rumit, memang sangat memakan waktu, saya di-BAP berkali-kali. Tapi Alhamdulillah dari Polsek Cikarang ditindak lanjuti, Alhamdulillah korlap tersebut, oknum itu tertangkap,” tuturnya.

Fulan mengaku, tetap bertahan menempati rumahnya dikarenakan keadaan.

“Karena nggak mungkin saya ambil rumah terus saya sewakan. Pasti saya tempatin bersama keluarga saya ini. Alhamdulillah saya merasa nyaman bagaimanapun juga perjuangannya sangat berat,” kata Fulan.

Suasana rumah yang tersebut digunakan bukan terawat dalam perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Suasana rumah yang dimaksud mana tiada terawat dalam perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana rumah yang mana bukan terawat pada perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ketentuan PP Tapera

Sebagai informasi, Ayat 2 Pasal 15 PP Tapera mengatur, besaran simpanan peserta pekerja yang tersebut digunakan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% juga pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh merek itu sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Sementara pada Pasal 5 PP Tapera itu ditetapkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang yang disebut miliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *