Home / Hukum dan Kriminal / Hercules Bantah Tanah Bongkaran di Tanah Abang Milik Negara

Hercules Bantah Tanah Bongkaran di Tanah Abang Milik Negara

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, baru-baru ini membantah klaim yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai aset negara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (10/4/2026), Hercules menegaskan dengan tegas bahwa jika lahan tersebut memang benar-benar milik negara, pihaknya akan segera mengosongkannya tanpa ragu.

“Kalau benar punya negara, hari ini ini cuma 30 menit, mobil ini 30 menit, ini semua manusia di dalam, semua keluarin semua. Paling lama jam 12 sudah kosongkan ini, nggak usah pakai tangan-tangan aparat. Kalau ini punya negara. Tapi kalau tidak, jangan,” ujar Hercules dengan penuh keyakinan.

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya meyakini bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas.

Karena itu, Hercules menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum yang tepat.

“Saya yakin bahwa ini tanah ini bukan punya negara. Dan surat legalitasnya semua jelas. Kalau memang punya negara yang kata Pak Menteri, bicara punya negara sudah inkracht, terus lagi Pak Dirut Kereta Api buktinya bawa ke sini kita buka transparan di sini. Kami kosongkan hari ini juga atau besok pun kami kosongkan,” tegasnya.

Selain itu, Hercules juga menegaskan bahwa ia mendukung penuh semua program pemerintah, termasuk rencana pembangunan rumah rakyat di kawasan Bongkaran.

Namun, ia menekankan agar pelaksanaan program tersebut tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kalau bicara program pemerintah, saya Hercules ya, beliau belum jadi Presiden saja ya saya selalu harga mati. Apapun yang terjadi, harga mati sebelum jadi Presiden ya. Apalagi sekarang beliau sudah jadi Presiden,” ujar Hercules.

Namun, ia juga mengingatkan agar implementasi program pemerintah tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan rakyat.

“Sekarang kita dukung programnya, tapi tolong teman-teman pembantu beliau ini atau Menteri atau siapa pun Menteri BUMN atau pemerintah jangan sedikit-sedikit perintah Pak Presiden, program Pak Presiden, tapi di bawah itu bikin seenaknya menindas, merugikan rakyat pakai tangan aparat negara apa segala macam. Jangan, Itu saya katakan itu jangan,” tambah Hercules.

Sementara itu, kuasa hukum Sulaeman Effendi dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, juga memberikan bantahan terhadap pernyataan Menteri PKP dan jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang merencanakan pembangunan 1.000 unit rumah di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Wilson, klaim sepihak yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah negara tidak dapat diterima. Sebagai tindak lanjut, mereka telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami membantah keras klaim yang mengatakan lahan Bongkaran adalah tanah negara. Proses hukum ini akan kami jalankan untuk membuktikan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Wilson.

Gugatan tersebut menjadi langkah hukum pertama yang diambil oleh pihak GRIB Jaya untuk mengatasi persoalan yang telah berlarut-larut ini.

Klaim bahwa lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang merupakan milik negara ini menimbulkan kontroversi, mengingat pihak GRIB Jaya sudah mengonfirmasi memiliki surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Hercules dan tim hukum mereka pun bertekad untuk terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum yang jelas dan transparan.

Persoalan ini menarik perhatian publik, terutama mengingat rencana pembangunan 1.000 unit rumah yang digagas oleh pemerintah di kawasan tersebut.

Meskipun Hercules menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak bertindak semena-mena dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum ini akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta apakah klaim yang diutarakan oleh pihak GRIB Jaya dapat membuktikan bahwa lahan Bongkaran bukanlah aset negara, melainkan sah milik pihak mereka.

Dengan adanya gugatan yang telah didaftarkan, perseteruan mengenai status lahan Bongkaran Tanah Abang ini diprediksi akan terus bergulir, memicu perhatian lebih dari kalangan hukum, pemerintah, serta masyarakat.

Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga kedamaian dan mengedepankan mekanisme hukum sebagai solusi.

Pemerintah diharapkan dapat melakukan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak yang terlibat agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *