Home / Daerah / Hindari Praktik Nuthuk, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Parkir Resmi

Hindari Praktik Nuthuk, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Parkir Resmi

Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan pentingnya pemanfaatan fasilitas parkir resmi oleh masyarakat guna menghindari potensi pungutan yang tidak sesuai aturan atau praktik nuthuk. Imbauan ini disampaikan menyusul kembali munculnya keluhan warga terkait dugaan pungutan parkir di luar ketentuan, disertai perlakuan yang tidak menyenangkan di Kota Yogyakarta.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penggunaan parkir resmi akan memberikan kepastian tarif bagi masyarakat serta menjamin kenyamanan dan keamanan selama memarkirkan kendaraan. Area parkir yang disediakan pemerintah telah dilengkapi aturan tarif yang jelas dan pengawasan yang lebih optimal.

“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12).

Ni Made menambahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan penggunaan fasilitas parkir sesuai regulasi yang berlaku. “Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir, sehingga tidak semua titik dapat digunakan sesuka hati,” jelasnya.

Salah satu fasilitas yang telah disiapkan pemerintah adalah TKP Ketandan, yang kini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Fasilitas ini merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali dan telah ditata untuk memenuhi kebutuhan parkir kawasan tersebut. “Parkir Ketandan telah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ungkap Ni Made.

Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono, bekerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Pemerintah turut mendorong pemanfaatan layanan shuttle menggunakan becak listrik maupun bus listrik milik PT AMI agar masyarakat memperoleh alternatif transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan.

Sekda DIY menuturkan pengawasan petugas Dinas Perhubungan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh pada setiap titik secara bersamaan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat melalui kesadaran kolektif menjadi hal penting dalam mewujudkan penataan parkir yang tertib. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan perparkiran semakin aman, tertib, dan memberikan citra positif bagi pariwisata DIY,” tegasnya.

Terkait pengaturan parkir tepi jalan, Ni Made menyampaikan bahwa ketentuan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran. Regulasi tersebut mencakup penetapan lokasi parkir yang diizinkan serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran.

“Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam memilih lokasi parkir serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban perparkiran sehingga kenyamanan publik dan kualitas layanan wisata tetap terjaga,” imbuh Ni Made.

Lebih lanjut, Sekda DIY mendorong penyediaan hotline khusus oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kemudahan akses pengaduan masyarakat, termasuk laporan terkait dugaan praktik nuthuk. “Hotline akan mempercepat respons pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan perparkiran,” tandas Ni Made.

Kebijakan tarif parkir juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2019. Pada TKP milik pemerintah, tarif parkir roda empat ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama, kemudian mengalami penyesuaian sebesar 50 persen pada jam berikutnya. Adapun TKP swasta menerapkan tarif sesuai kebijakan masing-masing pengelola.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *