Jakarta,REDAKSI17.COM – Sejumlah sektor industri berbasis sumber daya alam berhak mendapatkan pengurangan pajak bumi kemudian bangunan atau PBB. Diskon pajak ini berkisar antara 75% hingga 100%.
Insentif ini sudah pernah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi lalu Bangunan. PMK ini berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023.
“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi kemudian Bangunan kepada subjek pajak yang mana dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi serta juga Bangunan,” dikutip dari Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Kamis (14/12/2023).
Menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak, serta pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Berdasarkan aturan PMK, pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang mana masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi juga Bangunan, berbentuk total atau selisih Pajak Bumi juga Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.
Adapun, sektor yang mana mana berhak menerima a.l. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mana mempunyai hasil produksi; sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang dimaksud dimaksud mempunyai hasil produksi; lalu sektor lainnya, selain perikanan tangkap lalu pembudidayaan ikan yang tersebut terdapat hasil produksi.
“Wajib pajak yang tersebut yang disebut mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi lalu Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang digunakan dimaksud mengalami kerugian komersial lalu kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut,” ditulis dalam PMK ini.
Adapun ketentuan untuk mendapat pengurangan PBB atas permohonan di area dalam antaranya seperti bukan mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, hingga wajib pajak tidaklah sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB.
Syaratnya di tempat tempat antaranya ialah diajukan secara tertoreh dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang mana mana dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang dimaksud hal itu luar biasa.