Home / Nasional / Hore! Tukin PNS Kementerian Ini Naik, Tertinggi Rp33,2 Juta

Hore! Tukin PNS Kementerian Ini Naik, Tertinggi Rp33,2 Juta

Hore! Tukin PNS Kementerian Ini Naik, Tertinggi Rp33,2 Juta

Jakarta,REDAKSI17.COM– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lama lama menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) pada 17 kelas jabatan di dalam dalam Kementerian Sosial. Ini berlaku per 16 Oktober.

Kebijakan kenaikan tukin ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di area area Lingkungan Kementerian Sosial.

“Sesuai dengan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi, Kementerian Sosial sudah terjadi memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” ungkap PP tersebut, dikutip Jumat (27/10/2023).

Dengan aturan baru ini, maka tukin PNS Kemensos mencapai sebesar Rp 2.531.250 untuk kelas terendah hingga kelas paling tinggi Rp 33.240.000.

Menteri Sosial yang tersebut dimaksud mengepalai serta memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di dalam area lingkungan Kementerian Sosial.

Tunjangan kinerja tak ada diberikan kepada pegawai yang digunakan mana tak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu juga juga belum diberhentikan sebagai pegawai juga menjalani cuti di dalam tempat luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Berikut ini daftar lengkap tukin PNS Kementerian Sosial:

– Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
– Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
– Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
– Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
– Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
– Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
– Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
– Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
– Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
– Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
– Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
– Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
– Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
– Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
– Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
– Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *