Home / Ekobis / Hotman Paris Hitung Pengusaha Hiburan Bisa Bayar Pajak 100% ke Negara

Hotman Paris Hitung Pengusaha Hiburan Bisa Bayar Pajak 100% ke Negara

Hotman Paris Hitung Pengusaha Hiburan Bisa Bayar Pajak 100% ke Negara

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Pengacara kondang yang yang disebut juga orang pengusaha, Hotman Paris mengungkapkan bahwa tarif pajak hiburan khusus yang mana itu saat ini sudah ditetapkan 40%-75% oleh pemerintah menyebabkan beban pajak industri yang dimaksud digunakan tercakup hiburan khusus hampir tembus 100%.

Tarif pajak itu bagi jenis perusahaan hiburan khusus yang mana mana menjadi objek pajak barang juga jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan juga juga Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga mandi uap/spa.

“Saya hitung-hitung hampir 100% pendapatannya ini untuk bayar pajak, artinya memang UU ini kalau dia orang waras pasti tahu UU ini untuk mematikan perusahaan ini,” kata Hotman dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Sejumlah pajak yang mana mana sudah pernah dijalankan ditanggung industri jasa hiburan khusus itu kata dia dalam antaranya 22% untuk pajak penghasilan (PPh) badan, 11% untuk pajak pertambahan nilai (PPN), ditambah dengan pajak penghasilan (PPh) per karyawan yang dimaksud itu mayoritas ditanggung perusahaan.

“Belum lagi pajak karyawan ini kan bidang perniagaan yang digunakan digunakan sangat padat karya, sangat massive menampung tenaga kerja yang digunakan mana lembaga lembaga pendidikan rata-rata tak tinggi, jadi yang digunakan digunakan gajinya pada tempat bawah Rp 10 juta, yang mana mana biasanya majikan yang tersebut dimaksud tanggung pajaknya,” ucap Hotman.

Lalu, ada lagi pungutan berbentuk cukai untuk minuman beralkohol. Dengan begitu, ketika dikenakan tarif pajak hiburan di tempat area daerah yang tersebut dimaksud sebesar 40% saja, menurutnya sudah sekitar 40% penghasilan bruto habis untuk pajak hiburan juga sisanya habis untuk membayar jenis pungutan lainnya.

“Tapi kalau dia bukan pakai otak dia akan mengatakan ini masih adil. Ini mematikan pasti, mematikan pariwisata, 40% tambah 22% PPh badan, tambah 11% PPN, minuman beralkohol, tambah pajak pegawai, hampir 100% jadi perusahaan makan apa? gaji dari mana?” tutur Hotman.

Oleh sebab itu, Hotman yang yang juga diketahui pernah miliki saham di area tempat perusahaan seperti Holywings mengatakan, akan memacu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Perppu itu menurutnya akan sanggup menjadi penyelamat perusahaan hiburan yang digunakan yang sangat padat karya atau menampung sekitar 20 jt tenaga kerja di area area seluruh Indonesia dari tekanan pajak yang tersebut termuat dalam UU HKPD.

“Jadi kalau saya jadi Jokowi keluarkan Perppu demi memihak 20 jt padat karya di area tempat sini, dalam area seluruh Indonesia, itu kata Pak Sandi (Menteri Pariwisata lalu juga Ekonomi Kreatif). Jadi inti persoalannya 40% enggak ada logikanya apapun,” tegas Hotman.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *