Home / Ekobis / Hotman Paris ‘Jewer’ Pejabat yang Sebut Diskotek Hiburan Orang Kaya

Hotman Paris ‘Jewer’ Pejabat yang Sebut Diskotek Hiburan Orang Kaya

Hotman Paris ‘Jewer’ Pejabat yang tersebut Sebut Diskotek Hiburan Orang Kaya

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Pengacara kondang yang digunakan digunakan juga merupakan pengusaha Hotman Paris Hutapea membantah pernyataan orang pejabat yang dimaksud dimaksud menyebutkan bahwa industri hiburan khusus merupakan segmen jasa yang dimaksud cuma dinikmati oleh segelintir orang atau semata-mata semata orang kaya belaka.

Maka, dia menganggap aneh landasan logika itu digunakan pemerintah juga DPR untuk mengenakan pajak 40%-75% bagi jenis hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga mandi uap/spa. Padahal, pajak hiburan lainnya maksimal 10%.

Ketentuan tarif itu tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang tersebut merevisi besaran tarif pajak hiburan dalam UU Pajak Daerah lalu juga Retribusi Daerah (PDRD).

“Jadi kalau dibilang diskotek itu untuk orang mewah itu adalah pendapat yang mana dimaksud sangat bodoh lalu tolol,” kata Hotman dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Hotman menjelaskan, pernyataan kritika itu dia sampaikan oleh sebab itu selama ini wisatawan yang dimaksud mana datang ke industri hiburan khusus itu rata-rata orang biasa. Untuk kelas turis asing atau wisatawan mancanegara pun menurutnya yang tersebut hal itu datang ke diskotek Bali rata-rata backpacker.

“Kalau anda katakan diskotek untuk hiburan mewah, 90% tamu yang tersebut digunakan pada Bali itu adalah bule-bule kere yang mana mana jalan kaki. Tapi kalau tanpa diskotek dia bukan ada akan datang ke Bali,” kata Hotman.

“Jadi pendapat yang digunakan mana mengatakan itu hiburan mewah adalah pendapat yang tersebut dimaksud sangat tidaklah masuk logika orang normal,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, untuk perkembangan pariwisata terakhir per November 2023, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel-hotel Bali tertinggi adalah hotel bintang 1.

Per November 2023, rata-rata lama menginap tamu asing pada area hotel bintang 1 adalah 3,42 hari, sedangkan hotel bintang 5 selama 3,08 hari. Sisanya, untuk bintang 2 semata-mata 1,81 hari, bintang 3 selama 3 hari, serta bintang 4 sekitar 2,85 hari.

Untuk tamu jika Indonesia, lama menginap ada pada hotel bintang 5 hingga mencapai 2,58 hari, diikuti bintang 4 selama 2,18 hari, bintang 3 sekitar 1,88 hari, bintang 2 selama 1,75 hari, serta bintang 1 semata-mata sekali 1,73 hari.

“90% turis dalam area Bali itu yang dimaksud masuk ke diskotek bukan orang kaya, adalah orang yang dimaksud mana jalan kaki, pakai sandal jepit, serta sebagainya,” ungkap Hotman.

Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan batas minimum pajak hiburan khusus sebesar 40% dalam UU HKPD lantaran pertimbangan penikmat jasa hiburan khusus itu cuma sekali segelintir kelas masyarakat.

“Bahwa untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi pasti dikonsumsi rakyat tertentu, bukan rakyat kebanyakan,” kata Lidya saat konferensi pers pada area kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *