Jakarta, REDAKSI17.COM – Ibadah kurban menggunakan sistem online pada masa pada masa kini banyak menjadi pilihan warga RI. Cara pembayaran pembelian hewan kurban juga bermacam-macam, termasuk kartu kredit.
Sejumlah tempat serta lembaga menyediakan layanan online yang mana mana akan memudahkan umat muslim berkurban. Untuk memudahkan pengguna, website tempat bertransaksi kurban online juga menyediakan segala jenis cara pembayaran.
Sebagian sistem digital kurban online juga menyediakan cara pembayaran menggunakan kartu kredit.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online juga membayar menggunakan kartu kredit?
Kurban secara online sah-sah semata kemudian diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual juga pembeli sama-sama dapat dipercaya.
Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang mana dimaksud benar sesuai syariat.
“Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya, dikutip dari Detikcom, Senin (3/6/2024).
Dahlan menegaskan, jasa kurban online tidaklah kesulitan selama jelas. Yang penting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin serta tak ragu.
“Tidak kesulitan selama jelas (kurban online), mirip semata seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban pada desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tiada ragu. Kemudian, yang mana melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban,” urainya menjelaskan.
Pertanyaan mengenai pembayaran menggunakan kartu kredit dijawab dalam tempat website Dompet Dhuafa oleh Ustadz Ahmad Fauzi Qosim.
Menurutnya, pembayaran pembelian hewan kurban menggunakan kartu kredit diperbolehkan selama utang hal yang dapat dilunasi sebelum penyembelihan. Alasannya, salah satu sahnya hewan kurban adalah hewan kurban itu milik sepenuhnya sang pekurban.
Skema pembayaran kurban dengan kartu kredit mirip dengan skema yangditerapkan pada Arab Saudi. Pekurban memberi kuasa kepada bank lokal untuk membayarkan terlebih dahulu hewan ternak yang tersebut dipilih sebagai kurban. Batas pelunasan ditetapkan sebelum hari raya kurban.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam pemanfaatan kartu kredit ada faktor kesepakatan penyelenggaraan pada area awal antara pengguna dengan pihak bank berbentuk akad riba, meskipun tagihan dibayar tepat waktu.
Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang dimaksud hal itu ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian dalam interaksi jual beli kurban online.
Hendaknya, pembeli harus menegaskan bahwa hewan kurban yang tersebut mana ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jika barang tidaklah ada maka bukan sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.
Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang dimaksud digunakan mampu dipercaya. Penyedia jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, syarat hewan yang mana digunakan ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.
“Kalau tidaklah dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.