Jakarta,REDAKSI17.COM –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 26.415 kontainer tertahan dalam pelabuhan Tanjung Priok serta juga Tanjung Perak. Kontainer yang digunakan berisi barang impor itu tersangkut dalam pelabuhan imbas penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang larangan juga juga pembatasan impor.
“Ada kendala dalam perizinan impor sampai sekarang kami data ada 26 ribu kontainer yang tersebut mana tertahan pada pelabuhan,” kata Airlangga dalam konferensi pers dalam area kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5/2024).
Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sementara, dalam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ada 9.111 kontainer yang digunakan digunakan tertahan.
Dia mengatakan kontainer itu berisi 7 komoditas yang digunakan impornya diperketat dalam Permendag 36. Di antaranya besi baja, tekstil, komoditas tekstil, barang kimia, hasil elektronik, kemudian komoditi lainnya yang dimaksud untuk importasinya memerlukan perijinan impor tambahan, seperti Persetujuan Impor (PI); Persetujuan Teknis (PT); lalu juga Laporan Surveyor (LS).
Airlangga mengakui aturan yang tersebut diberlakukan pada 10 Maret 2024 itu, sudah mengakibatkan penumpukan kontainer dalam beberapa pelabuhan utama.
Airlangga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor kemudian penumpukan kontainer di tempat area pelabuhan, pemerintah telah terjadi lama memutuskan untuk kembali merevisi Permendag aturan impor ini. Keputusan untuk merevisi aturan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi yang digunakan digelar siang ini.
“Tadi sudah pernah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden,” kata dia.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang dimaksud mana mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang yang dimaksud yang disebut diatur dalam Permendag 36.
Relaksasi itu dibagi menjadi dua kelompok. Pertama untuk 4 komoditas, yaitu obat tradisional kemudian suplemen kesehatan; kosmetik serta perbekalan rumah tangga; tas; lalu juga katup. Impor empat komoditas ini sebelumnya diperketat dengan menambahkan PI kemudian LS. Aturan baru membolehkan 4 komoditas ini diimpor semata-mata sekali dengan menggunakan LS.
Selain itu untuk 3 komoditi lainnya yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi kemudian aksesories juga diatur ulang. Dalam Permendag 36, 3 komoditas ini membutuhkan Pertek untuk sanggup masuk. Namun dengan aturan baru Pertek itu tak diperlukan lagi.
“Artinya dikembalikan sesuai Permendag 25 Tahun 2022,” kata dia.