Yogyakarta (12/02/2025) REDAKSI17.COM – Kesetaraan gender bukan sekadar tujuan pembangunan, melainkan juga menjadi prinsip utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan daerah. Untuk itu, Pengarusutamaan Gender (PUG) tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan harus menjadi kerja bersama lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Pemda DIY yang digelar pada Rabu (12/02) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka menyebutkan, dalam pengimplementasian PUG di DIY, terdapat beberapa tantangan yang masih harus dihadapi, seperti pelembagaan PUG yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses pembangunan, kurangnya daya ungkit strategi PUG dalam mengatasi isu-isu pembangunan, serta keterlibatan stakeholders yang masih perlu diperkuat.
Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Sri Paduka pun menekankan beberapa hal penting yang dapat dilakukan. Pertama, terkait peningkatan perencanaan dan penganggaran responsif gender. Dalam hal ini, setiap perangkat daerah perlu memastikan bahwa kebijakan, program, dan anggaran yang disusun telah mempertimbangkan aspek kesetaraan gender, baik dalam perencanaan lima tahunan maupun perencanaan tahunan.
“Kedua, terkait penguatan implementasi dan evaluasi PUG. Perlu mekanisme yang lebih sistematis dalam pemantauan, evaluasi, dan pengawasan implementasi PUG di semua sektor,” kata Sri Paduka.
Arahan ketiga, yaitu terkait kolaborasi dan sinergi lintas sektor. Sri Paduka menuturkan, pelaksanaan PUG harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kalurahan, serta didukung oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta.
“Dan keempat, terkait peningkatan kapasitas SDM dan kesadaran publik. Upaya membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya PUG perlu terus dilakukan, agar tercipta budaya kerja yang inklusif dan berperspektif gender,” ucap Sri Paduka.
Untuk itu, dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para kepala OPD DIY tersebut, Sri Paduka pun mengajak untuk memperkuat komitmen dan langkah nyata dalam memastikan bahwa kesetaraan gender dapat menjadi bagian integral dari pembangunan daerah. Dengan demikian, bersama dapat mewujudkan pembangunan yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY sekaligus Ketua Pokja PUG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, PUG merupakan sebuah upaya untuk memastikan pembangunan dapat menyentuh semua kelompok masyarakat tanpa terkecuali perempuan, anak, dan kelompok rentan. Peraturan Gubernur DIY Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di DIY pun telah menjadi salah satu fondasi untuk terus mengatasi hambatan yang dihadapi oleh semua penduduk, termasuk perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan.
“Untuk itu, diperlukan kerja sama yang kuat dari perangkat daerah penggerak yang tidak hanya bertugas menyelenggarakan PUG di instansi masing-masing, tetapi juga berperan sebagai penggerak dalam 7 proses pembangunan, yakni perencanaan, penganggaran, pemantauan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,” ungkap Ni Made.
Peran Pemda DIY dalam PUG, yakni berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk intervensi sampai pada level kelurahan juga sangatlah penting. Sehingga PUG dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan pembinaan serta pengawasan dalam pembangunan DIY di seluruh OPD.
Dikatakan Ni Made, berdasarkan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender, telah diamanatkan beberapa hal yang harus dilaksanakan di DIY. Amanat tersebut meliputi analisis gender pada dokumen perencanaan, pembentukan Pokja PUG, pembentukan gender vocal point di perangkat daerah, data pilah gender, dan pembentukan rencana aksi daerah.
Humas Pemda DIY