Jakarta,REDAKSI17.COM – Emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Hakim pun telah lama dilaksanakan mengabulkan permohonan PKPU yang mana disebut pada 28 Maret 2024.
Sebagai informasi, melansir laman resminya, Foresight Global merupakan perusahaan yang digunakan yang bergerak pada bidang penyedia jasa outsourcing yang tersebut itu berdiri sejak tahun 2004 dalam Cikarang Lippo Bekasi.
Atas hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah pernah terjadi mengabulkan Permohonan PKPU dengan nomor Perkara 74/Pdt.Sus- PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024 melalui putusan yang dimaksud dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024.
Terkait duduk perkaranya, Yeliandriani, Direktur Utama INAF mengatakan, PT Foresight Global telah lama dikerjakan mengajukan Permohonan PKPU sejak tanggal 29 Februari 2024. Lalu, tanggal 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan dikerjakan menjatuhkan putusan yang mana dimaksud pada intinya memberikan PKPU untuk jangka waktu selama 42 hari sejak Putusan PKPU yang mana disebut dibacakan.
Pengadilan juga telah terjadi terjadi menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan Perseroan selama proses PKPU berlangsung.
“Adanya Putusan PKPU ini tiada ada berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang digunakan ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana disebutkan Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (4/4/2024).
Selama masa PKPU, Indofarma akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang tersebut digunakan akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian juga juga akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika bayar utang sulit, ternyata perusahaan juga punya ‘utang’ membayar gaji karyawannya sendiri. Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi pun membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan gaji karyawan memang belum dibayar.
”Bahwa gaji karyawan Indofarma betul hingga saat ini belum dalam bayarkan. Manajemen lagi berupaya untuk mendapatkan dana yang digunakan dimaksud cukup guna pembayaran gaji dimaksud,” kata Warjoko ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/4/2024).
Selain gaji karyawan, perusahaan juga dikabarkan belum membayar THR para karyawan. Namun, Warjoko membantah kemudian mengklaim THR sudah dibayarkan perusahaan. Pembayaran dijalani sejak 5 April 2024. “THR karyawan Indofarma sudah pernah dibayarkan pada Jumat 5 April 2024,” sebut Warjoko.