Jakarta,REDAKSI17.COM – Industri jasa keuangan semakin marak menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengupayakan hal yang dimaksud agar dapat meningkatkan inklusi keuangan pada Indonesia lalu juga meningkatkan efisiensi industri.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini OJK empat asosiasi Fintech dalam Indonesia Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), juga Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI).
“Ini cerminan OJK bekerja identik kemudian juga berkolaborasi dalam meyakinkan teknologi AI dijalankan dengan cara-cara yang bertanggung jawab juga juga dapat dipercaya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam koferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2023, Senin (4/12/2023).
Panduan yang digunakan diharapkan dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun code of conduct dalam rangka mengoptimalkan fungsi AI di dalam tempat industri keuangan, khuususnya finansial berbasis teknologi (fintech).
Fawzi berharap AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di area dalam sektor fintech lalu dapat memitigasi risiko yang mana muncul pada tempat kemudian hari.
Adapun secara umum, pemerintah Indonesia telah terjadi dikerjakan menaruh perhatian besartehadap teknologi AI. Pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada AI agar dapat dimanfaatkan dengan bertanggung jawab. Meskipun belum ada regulasi khusus untuk mengatur AI, tetapi perlu mengedepankan hal-hal penting agar AI dapat dimanfaatkan dengan baik.
Keberadaan AI yang dimaksud berkembang pesat kemudian mampu menjangkau penduduk dalam kehidupan sehari-hari ini juga menjadi perhatian penting oleh beberapa negara. Pengaturan AI sangat diperlukan agar tidaklah bertabrakan dengan kepentingan negara, kepentingan publik, lalu juga kepentingan pribadi.