Home / Ekobis / Ingat, Daftar Barang Bawaan Penumpang dari LN Ini Dibatasi!

Ingat, Daftar Barang Bawaan Penumpang dari LN Ini Dibatasi!

Ingat, Daftar Barang Bawaan Penumpang dari LN Ini Dibatasi!

Jakarta, REDAKSI17.COM  – Pemerintah sudah pernah merilis aturan yang digunakan mengatur arang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang dimaksud mulai berlaku 10 Maret 2024.

Hingga saat ini, aturan ini telah terjadi dijalani menghasilkan bingung serta juga menuai sorotan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mana itu melakukan menentang pada sosial media.

Melalui akun X miliknya @beacukaiRI, Bea Cukai kembali menjabarkan lembaganya adalah yang digunakan digunakan dititipkan untuk menjadi pelaksana aturan Permendag tersebut. Bea Cukai menjelaskan ada 10 barang bawaan yang digunakan dibatasi berdasarkan Permendag 36.

Barang hal itu di area area antaranya, pakaian jadi lalu juga aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam serta tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan kemudian komoditas hewan (paling banyak 5 kg lalu tiada melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih serta hasil hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Bea Cukai menyatakan aturan yang dimaksud disebut mengikat terhadap barang-barang yang yang disebut memang dibawa dari luar negeri serta dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang hal yang melebihi yang dimaksud diatur, maka barang hal hal tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah.

Bea Cukai menggambarkan apabila orang penumpang membawa 2 buah Sepatu dari luar negeri. Apabila nilai 2 Sepatu itu tak melebihi US$ 500 maka bukan dikenakan bea masuk serta pajak impor. Pembebasan bea masuk dan juga juga pajak impor itu akibat adanya prasarana pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang dimaksud yang disebut digunakan untuk diri sendiri serta tak ada digunakan untuk dijual kembali.

Sebaliknya, apabila biaya 2 sepatu itu melebihi US$ 500, maka penumpang hal hal tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung biaya 2 sepatu itu lalu dikurangi US$ 500. Selisih nilai itulah yang digunakan kemudian terkena bea masuk 10%, PPN 11% serta PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Namun Bea Cukai menekankan apabila barang yang digunakan mana dibawa merupakan barang yang digunakan mana dibatasi importasinya oleh Permendag 36, maka kelebihan barang yang tersebut dimaksud dibawa akan ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang dimaksud digunakan berlaku.

Sepatu masuk dalam kategori barang yang mana dibatasi oleh Permendag 36 yaitu alas kaki. Jadi apabila penumpang membawa tambahan besar dari 2 pasang, maka sisanya akan disita.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang mana dimaksud dibatasi serta tak berdasarkan Permendag 36, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang

2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang

4. Elektronik dibatasi 5 unit lalu dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld serta komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

6. Barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

7. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)

8. Hewan kemudian juga barang hewan (paling banyak 5 kg lalu tidaklah ada melebihi US$ 1.500 per penumpang)

9. Beras, jagung, gula, bawang putih kemudian produk-produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

10. Pakaian jadi kemudian aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *